
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (1/9). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Semoga yang bersangkutan hadir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dihubungi dari Jakarta, Senin pagi.
KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai sebelumnya meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025 dalam proses penyelidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan awal BPK, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan ibadah haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi. Dari total 20 ribu kuota tambahan, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen bagi haji khusus. (bin)
Tinggalkan Balasan