
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penelusuran dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pelibatan auditor dilakukan saat tim KPK melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik bersama auditor BPK melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penghitungan potensi kerugian negara.
Saat ini, penyidikan difokuskan pada perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam pemeriksaan pada Selasa (16/12), penyidik KPK bersama auditor BPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah saksi dari asosiasi biro perjalanan haji dan umrah. Hasil pemeriksaan tersebut masih dalam tahap analisis dan menunggu laporan akhir dari tim auditor.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik menelusuri adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus dan biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama, yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji.
Hingga kini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah di berbagai daerah di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan karena ratusan biro tersebut terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. (bin)



Tinggalkan Balasan