
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas lokasi pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengatur jadwal dan lokasi pemeriksaan Khofifah, apakah akan dilakukan di Jakarta atau di Jawa Timur. Hal itu disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7).
“Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan bisa saja berlangsung di luar Jakarta karena tim penyidik KPK juga sedang melakukan pemeriksaan paralel di wilayah Jawa Timur. Namun, menurutnya, lokasi pemeriksaan bukanlah persoalan utama.
“Yang penting adalah substansi pemeriksaannya. KPK berharap pemeriksaan ini dapat menghasilkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengusut perkara ini,” lanjutnya.
Ketika ditanya soal preferensi lokasi pemeriksaan, Budi menegaskan kembali bahwa hal itu masih dalam tahap koordinasi dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 20 Juni 2025, namun batal hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan penjadwalan ulang antara tanggal 23–26 Juni 2025. Hingga kini, KPK belum memanggilnya kembali dalam rentang waktu tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK pada 19 Juni 2025, menegaskan bahwa Khofifah mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut. Menurutnya, sebagai kepala daerah, Khofifah memiliki kewenangan mengeksekusi anggaran hibah.
“Pasti tahu. Dia yang mengeluarkan, masa enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Ia menambahkan, proses pengajuan hibah selalu melibatkan komunikasi antara DPRD dan gubernur. “Eksekusi anggaran itu kewenangan kepala daerah, bukan DPRD,” tandasnya. (ian)
Tinggalkan Balasan