
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SA (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), MI (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), MA (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata), TW (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), dan RAA (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq).
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni GHW, Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). Berdasarkan catatan KPK, GHW tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.37 WIB.
KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menyebut sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama ialah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (ian)
Tinggalkan Balasan