
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya imbal jasa atau kompensasi dari biro penyelenggara ibadah haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri kemungkinan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang diduga menerima bantuan dalam menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota haji tambahan kepada pihak tertentu.
Menurut Budi, Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan aspirasi biro haji khusus terkait pengajuan kuota tambahan dengan pejabat di Kementerian Agama. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih akan berlanjut untuk mendalami peran dan dugaan aliran dana tersebut.
Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK sendiri telah membuka penyidikan kasus kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun, serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ian)



Tinggalkan Balasan