
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.
“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” ujar Idham.
Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.
“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” katanya.
Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Kemudian, kategori keempat adalah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.
“Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya,” tandas Idham.
Pengaturan sumbangan perseorangan dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana dalam proses pemilihan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hal ini perlu diatur:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya aturan yang jelas, setiap sumbangan perseorangan bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa semua sumbangan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghindari Pengaruh Berlebihan: Tanpa batasan atau pengaturan, sumbangan besar dari perseorangan bisa memberikan pengaruh yang tidak proporsional terhadap kandidat atau partai politik, yang pada akhirnya dapat merugikan proses demokrasi.
- Mencegah Korupsi dan Praktik Ilegal: Pengaturan yang jelas bisa membantu mencegah korupsi dan praktik ilegal, seperti pencucian uang atau pemberian sumbangan dari sumber-sumber yang tidak sah.
- Kesetaraan Peluang: Dengan adanya batasan sumbangan perseorangan, setiap kandidat memiliki kesempatan yang lebih setara dalam memperoleh dana kampanye. Ini penting untuk mencegah ketimpangan antara kandidat yang memiliki akses ke donatur besar dan yang tidak.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik: Aturan yang transparan dan adil dalam pengelolaan sumbangan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan hasil yang diperoleh.
Dengan pengaturan yang baik, sumbangan perseorangan dapat memberikan kontribusi positif bagi proses Pilkada tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (kai)
Tinggalkan Balasan