• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPU Segera Atur Sumbangan Dari Perseorangan di Pilkada 2024

2 Agustus 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). Foto: ANTARA

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.

“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” ujar Idham.

Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.

“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” katanya.

Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Kemudian, kategori keempat adalah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.

“Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya,” tandas Idham.

Pengaturan sumbangan perseorangan dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana dalam proses pemilihan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hal ini perlu diatur:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya aturan yang jelas, setiap sumbangan perseorangan bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa semua sumbangan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menghindari Pengaruh Berlebihan: Tanpa batasan atau pengaturan, sumbangan besar dari perseorangan bisa memberikan pengaruh yang tidak proporsional terhadap kandidat atau partai politik, yang pada akhirnya dapat merugikan proses demokrasi.
  3. Mencegah Korupsi dan Praktik Ilegal: Pengaturan yang jelas bisa membantu mencegah korupsi dan praktik ilegal, seperti pencucian uang atau pemberian sumbangan dari sumber-sumber yang tidak sah.
  4. Kesetaraan Peluang: Dengan adanya batasan sumbangan perseorangan, setiap kandidat memiliki kesempatan yang lebih setara dalam memperoleh dana kampanye. Ini penting untuk mencegah ketimpangan antara kandidat yang memiliki akses ke donatur besar dan yang tidak.
  5. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Aturan yang transparan dan adil dalam pengelolaan sumbangan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan hasil yang diperoleh.

Dengan pengaturan yang baik, sumbangan perseorangan dapat memberikan kontribusi positif bagi proses Pilkada tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (kai)


Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Atur Sumbangan Dari Perseorangan, Idham Holik, KPU, Pilkada 2024

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Ibadah di Antara Dua Notifikasi: Ketika Teknologi Menguji Kekhusyukan Kita

24 November 2025 By admin

Gol Tunggal Pulisic Menangkan AC Milan dalam Derby della Madonnina

24 November 2025 By admin

Arteta Puji Hattrick Eze: “Itu Buah Kerja Keras, Bukan Kebetulan

24 November 2025 By admin

Legenda Kiper Timnas Ronny Pasla Tutup Usia

24 November 2025 By admin

Mentan Tegaskan Percepatan Swasembada dan Tindak Tegas Impor Beras Ilegal

24 November 2025 By admin

KH Anwar Iskandar Terpilih Pimpin MUI 2025–2030

23 November 2025 By admin

Dua Gol Barnes Bungkam Manchester City 2-1

23 November 2025 By admin

PWI–Polri Gelar Anugerah Jurnalistik Sambut HPN 2026

23 November 2025 By admin

Barcelona Libas Bilbao 4-0 di Camp Nou

23 November 2025 By admin

Gus Yahya Tanggapi Isu Pemakzulan di Tengah Rakor PWNU

23 November 2025 By admin

Lalampa Toboli: Aroma Kampung Halaman yang Kini Dilindungi Negara

22 November 2025 By admin

Kemenangan Fátima Bosch di Miss Universe 2025 Simbol Perjuangan Perempuan Meksiko

22 November 2025 By admin

Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud

22 November 2025 By admin

Flick Terbuka Latih Messi Jika Pulang ke Barcelona

22 November 2025 By admin

KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

21 November 2025 By admin

Sengketa Tanah EV Surabaya Masuki Babak Baru, Wali Kota Eri Dampingi Warga di Rapat DPR

21 November 2025 By admin

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi untuk Libur Nataru 2025/2026

21 November 2025 By admin

Khutbah Jumat: Ketika Ujian dan Cobaan Hidup Datang

21 November 2025 By admin

Prof Afif: ISNU Tandai Gerakan Intelektual NU dari Pesantren ke Profesional

20 November 2025 By zam

Dick Advocaat Jadi Pelatih Tertua di Piala Dunia Setelah Antar Curacao Lolos

20 November 2025 By admin

Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Usai Putusan MK

20 November 2025 By admin

300 Warga Dievakuasi Akibat Letusan Gunung Semeru

20 November 2025 By admin

Indra Sjafri Tegaskan Indonesia Butuh Ivar Jenner di SEA Games 2025

19 November 2025 By admin

Surabaya Perketat Upaya Cegah Pencemaran Mikroplastik

19 November 2025 By admin

PPIS Unesa Gelar Bright Camp 2025, Perkuat Mitigasi Kekerasan di Kampus

19 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Arsenal Pertahankan Rekor Sempurna di Liga Champions
  • Seleksi JPT Pratama Surabaya Berlanjut, Wali Kota Eri Dorong Pejabat yang Inovatif
  • Pemerintah Gelar Rapat Darurat Tangani Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
  • JKSN Gelar Istighosah Doakan Penguatan Kepemimpinan NU
  • Gimenez Antar Atletico Bekuk Inter 2-1 Lewat Gol Menit Akhir

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.