• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPU Segera Atur Sumbangan Dari Perseorangan di Pilkada 2024

2 Agustus 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). Foto: ANTARA

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.

“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” ujar Idham.

Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.

“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” katanya.

Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Kemudian, kategori keempat adalah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.

“Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya,” tandas Idham.

Pengaturan sumbangan perseorangan dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana dalam proses pemilihan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hal ini perlu diatur:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya aturan yang jelas, setiap sumbangan perseorangan bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa semua sumbangan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menghindari Pengaruh Berlebihan: Tanpa batasan atau pengaturan, sumbangan besar dari perseorangan bisa memberikan pengaruh yang tidak proporsional terhadap kandidat atau partai politik, yang pada akhirnya dapat merugikan proses demokrasi.
  3. Mencegah Korupsi dan Praktik Ilegal: Pengaturan yang jelas bisa membantu mencegah korupsi dan praktik ilegal, seperti pencucian uang atau pemberian sumbangan dari sumber-sumber yang tidak sah.
  4. Kesetaraan Peluang: Dengan adanya batasan sumbangan perseorangan, setiap kandidat memiliki kesempatan yang lebih setara dalam memperoleh dana kampanye. Ini penting untuk mencegah ketimpangan antara kandidat yang memiliki akses ke donatur besar dan yang tidak.
  5. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Aturan yang transparan dan adil dalam pengelolaan sumbangan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan hasil yang diperoleh.

Dengan pengaturan yang baik, sumbangan perseorangan dapat memberikan kontribusi positif bagi proses Pilkada tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (kai)


Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Atur Sumbangan Dari Perseorangan, Idham Holik, KPU, Pilkada 2024

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Timnas Indonesia Siap Tampilkan Permainan Terbaik Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia

10 Juni 2025 By admin

Pendidikan Dasar Gratis Kemungkinan Diterapkan Mulai Tahun Ajaran 2026

10 Juni 2025 By admin

Rizky Ridho Alami Cedera Jelang Laga Kontra Jepang

10 Juni 2025 By admin

Tottenham Hotspur Segera Tunjuk Thomas Frank sebagai Pelatih Baru

10 Juni 2025 By admin

Saat Al-Qur’an Tak Lagi Bersemayam di Hati

9 Juni 2025 By admin

Timwas DPR Soroti Kemenag yang Dinilai Gagal Antisipasi Pelaksanaan Haji

9 Juni 2025 By admin

Los Angeles Rusuh, Pihak Kepolisian Sebut Malam Bisa Jadi Berat

9 Juni 2025 By admin

Ketika Fashion Jadi Candu Konsumtif, Lemari Penuh Lingkungan Terancam

9 Juni 2025 By admin

Luciano Spalletti Akan Jalani Laga Terakhir Bersama Italia Kontra Moldova

9 Juni 2025 By admin

Puncak Kepadatan Masjidil Haram, Jamaah Diminta Tetap di Hotel Usai dari Mina

9 Juni 2025 By admin

Prancis Amankan Posisi Ketiga UEFA Nations League Usai Kalahkan Jerman 2-0

9 Juni 2025 By admin

Mengapa Anak Miskin Sulit Naik Kelas Ekonomi? Studi ADB Ungkap Akar Masalahnya

8 Juni 2025 By admin

Inter Milan Resmi Rekrut Luis Henrique dari Marseille

8 Juni 2025 By admin

Ironi Pendidikan Tinggi: Mengapa Sarjana Justru Lebih Banyak Menganggur?

8 Juni 2025 By admin

Gema Terakhir Tabura, Nyawa Peradaban yang Memudar dari Kampung Manior

8 Juni 2025 By admin

Jiwa-jiwa Kosong, Saat Algoritma Mengasuh dan Menyuapi Generasi Muda

8 Juni 2025 By admin

Carut-Marut Penyelenggaraan Haji 2025, Komisi VIII DPR Desak Perbaikan Menyeluruh

7 Juni 2025 By admin

Satu dari Tiga Remaja Indonesia Alami Mental Health, Mengapa dan Apa Solusinya?

7 Juni 2025 By admin

Tantangan Hoax, Sukses Uji Klinis Vaksin Tuberkulosis

7 Juni 2025 By admin

Tips Jaga Kolesterol Tetap Stabil saat Idul Adha, Simak Imbauan Dokter

7 Juni 2025 By admin

Idul Adha Suram di India, Otoritas Maharashtra Tutup Pasar Hewan

7 Juni 2025 By admin

Ustadz Yahya Waloni Wafat Saat Khutbah Jumat, MUI Sampaikan Belasungkawa

7 Juni 2025 By isa

Inter Milan Segera Umumkan Cristian Chivu sebagai Pelatih Baru Gantikan Inzaghi

7 Juni 2025 By admin

Guru Besar FKKMK UGM Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Kenaikan Kasus COVID-19

6 Juni 2025 By admin

Ketua Umum PP Muhammadiyah: Kurban Momentum Bebaskan Diri dari Ketamakan Duniawi

6 Juni 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • “Sunset Gala Reverie”, Ketika Kain Endek Bali Menyapa Dunia
  • Mengenal Musik Jazz Lebih dari Sekadar Jejak Sejarah, Sebuah Nafas Kebebasan
  • Arab Saudi Batal Kurangi Kuota Haji Indonesia
  • Transparansi dan Integritas Jadi Fokus Utama Reformasi Tata Kelola Haji
  • Menag Nasaruddin Umar Mohon Maaf atas Masalah Penyelenggaraan Haji

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.