Surabaya (Trigger.id) – Tinta menjadi salahsatu logistik yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai tanda bukti seseorang telah menggunakan hak pilihnya, ujung jari manis mereka harus dicelupkan ke tinta yang biasanya berwarna ungu. Saking pentingnya tinta pemilu, bahkan ada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tugasnya khusus menjaga tinta pemilu.
Tinta biasanya bertahan sampai berhari-hari. Sehingga tak heran hal ini membuat sebagian muslim gusar. Sebab, dengan adanya tinta di bagian tangan yang merupakan anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudhu akan menimbulkan keraguan.
Apakah wudhunya sah atau tidak?. Seperti telah jamak diketahui, di antara syarat sah wudhu adalah tidak adanya penghalang antara air dan kulit yang dibasuh ketika wudhu.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan syarat ideal tinta untuk Pemilu.
“Jadi ada dua hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya harus dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan. Yang kedua bahwa ketika tintanya sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit,” ujarnya.
Hal ini telah dijelaskan Muti pada kesempatan acara Media Gathering LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Kamis (18/1/2024) lalu.
Menurut Muti, tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal tersebut. Yaitu pertama, bahannya bukan najis dan kedua, tinta pemilu itu lolos uji tembus air di laboratorium. (zam/ham)
Tinggalkan Balasan