
Jakarta (Trigger.id) – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terjadi penarikan dana besar-besaran dari masyarakat terkait kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.
“Sejauh ini belum ada penarikan dana dalam jumlah besar. Hanya sedikit-sedikit dan tidak masif,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8).
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena LPS secara konsisten memberikan edukasi kepada publik bahwa simpanan mereka dijamin sepenuhnya. LPS sendiri menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per orang per bank.
“Tugas kami menjamin uang nasabah di bank. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Uang mereka tetap aman,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, LPS berencana melakukan kampanye lebih masif guna menegaskan kembali perlindungan terhadap dana nasabah, termasuk rekening yang diblokir.
Purbaya juga memastikan bahwa dana dalam rekening dormant yang diblokir tetap dalam kondisi aman. Bahkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap bank terkait, LPS tetap akan menjamin dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant telah selesai dan saat ini proses pembukaan kembali rekening diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan.
Ivan menegaskan bahwa status rekening dormant diperoleh dari laporan perbankan, bukan ditetapkan oleh PPATK. Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi dilakukan berdasarkan analisis PPATK selama lima tahun terakhir, yang menemukan bahwa rekening-rekening tersebut kerap disalahgunakan untuk tindak pidana.
“Mulai dari jual beli rekening, penggunaan nominee, hingga kejahatan seperti narkotika, korupsi, dan peretasan. Semua itu terjadi tanpa sepengetahuan pemilik asli rekening,” kata Ivan. (bin)
Tinggalkan Balasan