
Tokyo (Trigger.id) – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Dalam putusannya pada Rabu (28/5) waktu setempat, Mahkamah menilai bahwa Trump telah melampaui kewenangannya ketika menetapkan bea masuk besar-besaran terhadap berbagai negara mitra dagang.
Mahkamah menyatakan bahwa hanya Kongres yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengatur perdagangan luar negeri, dan wewenang tersebut tidak bisa digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden untuk menerapkan kebijakan tarif secara luas.
Putusan tersebut bersifat permanen dan mencakup semua kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya pada Januari. Pemerintah AS diminta untuk merumuskan kebijakan baru yang sesuai dengan putusan tersebut dalam waktu 10 hari.
Tarif yang dibatalkan termasuk pungutan yang diberlakukan terhadap hampir semua mitra dagang AS bulan lalu, serta tarif sebelumnya yang dikenakan terhadap Kanada, China, dan Meksiko. Pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Diketahui, Trump sempat memberlakukan tarif “resiprokal” pada April terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, serta menerapkan tarif dasar 10 persen bagi hampir semua negara. Namun, penerapan tarif tersebut sempat ditangguhkan selama 90 hari. Pada Februari, ia juga mengenakan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan dalih untuk mengendalikan imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba di perbatasan.
Menyusul keputusan pengadilan, pasar keuangan global langsung menunjukkan penguatan. Saham-saham di Tokyo dan bursa dunia lainnya naik karena meredanya kekhawatiran terhadap dampak negatif tarif AS terhadap perekonomian global. (ian)
Sumber: Kyodo
Tinggalkan Balasan