
New York (Trigger.id) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis mengesahkan sebuah resolusi yang mendesak dilaksanakannya gencatan senjata segera, permanen, dan tanpa syarat di Jalur Gaza. Keputusan tersebut didukung oleh mayoritas besar anggota PBB, yakni 149 negara, sementara 12 negara menolak dan 19 negara lainnya memilih abstain.
Dalam dokumen resmi resolusi itu, PBB secara tegas menuntut agar seluruh pihak segera menghentikan kekerasan dan mematuhi gencatan senjata secara menyeluruh dan berkelanjutan. Resolusi juga menyerukan kepada Israel untuk segera mengakhiri blokade terhadap Gaza, membuka semua jalur perbatasan, serta menjamin distribusi bantuan kemanusiaan kepada warga sipil Palestina di wilayah tersebut.
Amerika Serikat termasuk di antara negara yang menolak resolusi ini. Duta Besar AS untuk PBB, Dorothy Camille Shea, menyatakan ketidaksetujuannya dengan menilai bahwa resolusi tersebut tidak mempertimbangkan upaya pembebasan para sandera. Ia menuduh bahwa Majelis Umum PBB telah membuang-buang waktu dan sumber daya untuk mendukung kebijakan yang, menurutnya, berat sebelah dan menguntungkan kelompok Hamas.
Selain Amerika Serikat, sejumlah negara lain seperti Hungaria, Fiji, dan Argentina juga tercatat menolak resolusi tersebut.
Resolusi ini merupakan langkah simbolik penting dari komunitas internasional dalam mendesak diakhirinya konflik berkepanjangan di Gaza yang telah menimbulkan krisis kemanusiaan serius. Meski tidak bersifat mengikat, resolusi ini menunjukkan tekanan global terhadap perlunya solusi damai dan perlindungan terhadap warga sipil Palestina. (bin)
Tinggalkan Balasan