
Jakarta (Trigger.id) – Besarnya dana haji Indonesia bukan sekadar angka, tetapi cerminan kepercayaan jutaan umat Muslim yang menanti panggilan ke Tanah Suci. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana mencapai Rp180,72 triliun—melonjak signifikan dari Rp98 triliun pada 2018.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menjelaskan bahwa dana tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui investasi berbasis syariah yang aman dan penuh kehati-hatian. Tujuannya jelas: memberikan nilai manfaat optimal seiring meningkatnya jumlah jamaah haji Indonesia setiap tahun.
Hasil pengelolaan itu pun tidak kecil. Rata-rata sekitar Rp12 triliun per tahun dihasilkan sebagai nilai manfaat. Dana ini kemudian dimanfaatkan untuk membantu meringankan biaya haji jamaah reguler, sehingga ibadah rukun Islam kelima menjadi lebih terjangkau.
Di balik angka besar tersebut, BPKH menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang profesional dan transparan. Amanah umat dijaga dengan prinsip syariah serta sistem pengelolaan yang akuntabel. Konsistensi itu tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga ini berdiri pada 2017.
Lebih dari sekadar pengelolaan keuangan, dana haji adalah wujud gotong royong umat. Ia menjadi jembatan antara harapan spiritual dan sistem ekonomi yang saling menguatkan—menjadikan ibadah bukan hanya perjalanan iman, tetapi juga bukti pengelolaan amanah yang berkelanjutan. (ian)



Tinggalkan Balasan