• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Masyarakat Berhak Tanya Pengelolaan Dana Zakat

8 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Agama RI melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, mendorong seluruh lembaga filantropi wajib memiliki izin dan terakreditasi di Kemenag.

Perizinan ini diperketat menyusul terungkapnya skandal lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana umat. Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin Alawy, mengatakan hal tersebut dalam bincang santai bersama sejumlah jurnalis di kantornya di Jl MH Thamrin No 6 Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca juga : Transparansi dan Akuntabel, Kunci Baznas Ajak Masyarakat Berbuat Kebaikan

“Beberapa kali kami sampaikan kepada teman-teman penggerak zakat dan gerakan filantropi, ayo kita berizin ke Kemenag,” ujar Muhib, sapaan akrabnya.

“Secara otomatis maka keyakinan bahwa uang yang disalurkan itu betul-betul akan digunakan secara amanah, dikelola dengan jujur, dan disampaikan kepada mustahiq atau yang berhak,” ujar pria asal Lamongan Jawa Timur ini. Kedua, lanjut Muhib, pihaknya juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada lembaga filantropi.

Sebagaimana diketahui, lembaga filantropi merupakan lembaga nonprofit yang tidak mencari keuntungan dalam implementasi program-programnya. Tujuan lembaga ini hendak meningkatkan kesejahteraan hidup para penerima bantuan, bukan pengelolanya.

Saat ditanya tentang wewenang Kemenag dalam hal pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) ini, Muhib mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengawasan tegas sekali mengaturnya.

“Pengawasan itu dibagi dua. Pertama, pengawasan dari masyarakat, bahwa masyarakat punya hak untuk mempertanyakan atau bertanya tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat itu. Mulai terhadap laporannya hingga perkembangannya,” ungkap mantan Auditor Itjen Kemenag RI ini.

Kedua, Kemenag juga mempunyai skema pengawasan. Bentuknya adalah audit yang dilakukan secara berkala. Audit tersebut misalnya berwujud dalam adanya persyaratan bahwa perpanjangan LAZ itu harus dilakukan secara berkala, yakni per lima tahun sekali.

Dalam perizinan itu juga dinyatakan bahwa perpanjangan dituangkan dalam surat bermaterai bahwa lembaga itu siap menerima audit syariah, ada update, juga dilaksanakan akreditasi,” papar Muhib.

Di samping itu, pihaknya secara berkala juga melakukan pengawasan ke lapangan untuk pendampingan terkait teknis urusan lembaga. Secara berkala dilakukan secara terstruktur. “Khususnya pengembangan zakat dan wakaf, dalam hal ini Subdit Akreditasi. Akan tetapi, ini tidak hanya kami yang melakukannya.

Teman-teman kita juga di Direktorat  Zakat dan Wakaf juga melakukannya di kabupaten/kota dan provinsi juga diperiksa,” tandas sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Muhib menegaskan pengaturan ketat terhadap lembaga filantropi karena lembaga filantropis secara umum diatur dalam Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Banyak lembaga, yayasan atau bahkan lembaga internasional yang menghimpun donasi-donasi secara umum yang tentu ini aturannya sangat rinci.

“Akan tetapi, bedanya kalau di lembaga zakat ini fokus kepada zakat itu sendiri. Ketentuannya sudah ada dalam Al-Qur’an bahwa infaq dan sedekah itu untuk fakir-miskin. Setelah itu baru amil zakatnya. Nah, itu juga sudah kita atur dalam hal misalnya penggunaan dana itu sudah diatur yakni 12,5 persen,” tutur Muhib.  

Evaluasi lembaga

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, mengungkapkan munculnya kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperbaiki regulasi yang mengatur lembaga filantropi.

Disamping itu, kini telah muncul wacana Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelengaaraan Sumbangan guna memperbaiki regulasi yang telah ada.   

Maman mengatakan DPR akan mengusulkan pembentukan RUU baru yang diharapkan bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.  

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Charity Art seperti yang di Inggris,” kata Maman sebagaimana dilansir dari Tempo.co.  

Sebelumnya, Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menilai kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh ACT, salah satunya akibat belum adanya regulasi yang jelas mengenai pengaturan lembaga filantropi. “Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi,” ujar Hamid kepada Tempo, Selasa, 5 Juli 2022.  

Hamid menjelaskan, selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.  

Hamid dkk sejak 2018 silam sudah mengusulkan pembentukan RUU Penyelenggaraan Sumbangan untuk menggantikan aturan lawas tersebut. RUU yang diusulkan tersebut sempat masuk Program Legislasi Nasional pada 2019, namun tidak berhasil masuk Prolegnas Prioritas. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditjen Bimas Islam, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, kementerian agama, Muhibuddin Alawy

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Tim-tim Premier League Saling Jegal di Putaran Keempat Piala Liga Inggris

28 Oktober 2025 By admin

Hoaks!, Konferensi Pers PSSI yang Umumkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

27 Oktober 2025 By admin

Standar Istithaah Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Fokus Pemeriksaan

27 Oktober 2025 By admin

DPR: Kebijakan Umrah Mandiri Bukan Ancaman, tapi Upaya Sehatkan Industri

27 Oktober 2025 By admin

Real Madrid Kukuh di Puncak, Jauhi Barcelona Lima Poin Usai Menang di El Clasico

27 Oktober 2025 By admin

Pakar UGM: Mikroplastik di Air Hujan Jadi Ancaman Senyap bagi Kesehatan Manusia

26 Oktober 2025 By admin

Anthony Hopkins Ungkap Hubungan yang Retak dengan Putrinya, Abigail: “Saya Sudah Lakukan yang Saya Bisa”

26 Oktober 2025 By admin

Cegah ISPA di Musim Pancaroba, Dinkes Surabaya Gratiskan Vaksin Pneumonia untuk Balita

26 Oktober 2025 By admin

Apecsi Tolak Calon “Direktur Odong-Odong” di Kebun Binatang Surabaya

26 Oktober 2025 By admin

Erick Thohir Serap Aspirasi Ultras Garuda untuk Bangun Sepak Bola Indonesia

26 Oktober 2025 By admin

Justin Bieber Siap Tampil di Coachella 2026, Rajin Livestream di Twitch untuk Persiapan Setiap Hari

25 Oktober 2025 By admin

Napoli Tantang Inter, Jay Idzes Pimpin Sassuolo Jamu AS Roma di Pekan Kedelapan Liga Italia

25 Oktober 2025 By admin

Perburuan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Bukan Shin Tae‑Yong

25 Oktober 2025 By admin

El Clasico Real Madrid vs Barcelona Warnai Pekan ke-10 Liga Spanyol 2025/2026

25 Oktober 2025 By admin

Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Mitra Ojek Online, Ditarget Rampung Akhir Tahun

25 Oktober 2025 By admin

Francisco Rivera dan Rekan Siap Kembalikan Senyum Bajul Ijo di Sleman

24 Oktober 2025 By admin

Apecsi Pertanyakan Perekrutan Calon Direktur KBS yang Dinilai Tak Miliki Latar Belakang Konservasi

24 Oktober 2025 By admin

DPR Nilai Penolakan Atlet Israel Cerminkan Konsistensi Indonesia Perjuangkan Kemanusiaan

24 Oktober 2025 By admin

Sekjen PBB Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional Terkait Gaza

24 Oktober 2025 By admin

Dari Desa yang Menyala, Indonesia Menguat: Ketika Energi Hijau Menjadi Kedaulatan Bangsa

23 Oktober 2025 By admin

Gol Tunggal Bellingham Bawa Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0

23 Oktober 2025 By admin

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis untuk Pastikan Target Nasional Tepat Waktu

23 Oktober 2025 By admin

Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa bagi Guru yang Belum D4/S1 Mulai 2026

23 Oktober 2025 By admin

Inter Milan Pesta Gol 4-0 Atas Union Saint-Gilloise, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Liga Champions

22 Oktober 2025 By admin

Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026

22 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Kerja Keras Petar Sucic Berbuah Manis, Cetak Gol Perdana untuk Inter Milan
  • Khofifah Raih DPD RI Awards 2025 atas Dedikasi Lindungi Anak dan Berdayakan Perempuan
  • Biaya Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
  • 5 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Dua Nama Top Dipastikan Tersingkir
  • Delegasi PWNU Jatim Kunjungi Industri Perkebunan Modern di Tiongkok

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.