• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Masyarakat Berhak Tanya Pengelolaan Dana Zakat

8 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Agama RI melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, mendorong seluruh lembaga filantropi wajib memiliki izin dan terakreditasi di Kemenag.

Perizinan ini diperketat menyusul terungkapnya skandal lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana umat. Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin Alawy, mengatakan hal tersebut dalam bincang santai bersama sejumlah jurnalis di kantornya di Jl MH Thamrin No 6 Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca juga : Transparansi dan Akuntabel, Kunci Baznas Ajak Masyarakat Berbuat Kebaikan

“Beberapa kali kami sampaikan kepada teman-teman penggerak zakat dan gerakan filantropi, ayo kita berizin ke Kemenag,” ujar Muhib, sapaan akrabnya.

“Secara otomatis maka keyakinan bahwa uang yang disalurkan itu betul-betul akan digunakan secara amanah, dikelola dengan jujur, dan disampaikan kepada mustahiq atau yang berhak,” ujar pria asal Lamongan Jawa Timur ini. Kedua, lanjut Muhib, pihaknya juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada lembaga filantropi.

Sebagaimana diketahui, lembaga filantropi merupakan lembaga nonprofit yang tidak mencari keuntungan dalam implementasi program-programnya. Tujuan lembaga ini hendak meningkatkan kesejahteraan hidup para penerima bantuan, bukan pengelolanya.

Saat ditanya tentang wewenang Kemenag dalam hal pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) ini, Muhib mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengawasan tegas sekali mengaturnya.

“Pengawasan itu dibagi dua. Pertama, pengawasan dari masyarakat, bahwa masyarakat punya hak untuk mempertanyakan atau bertanya tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat itu. Mulai terhadap laporannya hingga perkembangannya,” ungkap mantan Auditor Itjen Kemenag RI ini.

Kedua, Kemenag juga mempunyai skema pengawasan. Bentuknya adalah audit yang dilakukan secara berkala. Audit tersebut misalnya berwujud dalam adanya persyaratan bahwa perpanjangan LAZ itu harus dilakukan secara berkala, yakni per lima tahun sekali.

Dalam perizinan itu juga dinyatakan bahwa perpanjangan dituangkan dalam surat bermaterai bahwa lembaga itu siap menerima audit syariah, ada update, juga dilaksanakan akreditasi,” papar Muhib.

Di samping itu, pihaknya secara berkala juga melakukan pengawasan ke lapangan untuk pendampingan terkait teknis urusan lembaga. Secara berkala dilakukan secara terstruktur. “Khususnya pengembangan zakat dan wakaf, dalam hal ini Subdit Akreditasi. Akan tetapi, ini tidak hanya kami yang melakukannya.

Teman-teman kita juga di Direktorat  Zakat dan Wakaf juga melakukannya di kabupaten/kota dan provinsi juga diperiksa,” tandas sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Muhib menegaskan pengaturan ketat terhadap lembaga filantropi karena lembaga filantropis secara umum diatur dalam Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Banyak lembaga, yayasan atau bahkan lembaga internasional yang menghimpun donasi-donasi secara umum yang tentu ini aturannya sangat rinci.

“Akan tetapi, bedanya kalau di lembaga zakat ini fokus kepada zakat itu sendiri. Ketentuannya sudah ada dalam Al-Qur’an bahwa infaq dan sedekah itu untuk fakir-miskin. Setelah itu baru amil zakatnya. Nah, itu juga sudah kita atur dalam hal misalnya penggunaan dana itu sudah diatur yakni 12,5 persen,” tutur Muhib.  

Evaluasi lembaga

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, mengungkapkan munculnya kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperbaiki regulasi yang mengatur lembaga filantropi.

Disamping itu, kini telah muncul wacana Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelengaaraan Sumbangan guna memperbaiki regulasi yang telah ada.   

Maman mengatakan DPR akan mengusulkan pembentukan RUU baru yang diharapkan bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.  

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Charity Art seperti yang di Inggris,” kata Maman sebagaimana dilansir dari Tempo.co.  

Sebelumnya, Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menilai kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh ACT, salah satunya akibat belum adanya regulasi yang jelas mengenai pengaturan lembaga filantropi. “Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi,” ujar Hamid kepada Tempo, Selasa, 5 Juli 2022.  

Hamid menjelaskan, selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.  

Hamid dkk sejak 2018 silam sudah mengusulkan pembentukan RUU Penyelenggaraan Sumbangan untuk menggantikan aturan lawas tersebut. RUU yang diusulkan tersebut sempat masuk Program Legislasi Nasional pada 2019, namun tidak berhasil masuk Prolegnas Prioritas. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditjen Bimas Islam, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, kementerian agama, Muhibuddin Alawy

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Haaland Borong Dua Gol, Manchester City Libas MU 3-0 di Etihad

15 September 2025 By admin

Barcelona Hantam Valencia 6-0, Tiga Pemain Cetak Brace

15 September 2025 By admin

Kebiasaan Membawa Ponsel ke Kamar Mandi Tingkatkan Risiko Wasir Hingga 46%

13 September 2025 By admin

Bayern Munich Resmikan Patung Franz Beckenbauer di Allianz Arena

13 September 2025 By admin

Persib Bandung Tundukkan Persebaya 1-0, Gol Tunggal Uilliam Barros Jadi Penentu

13 September 2025 By admin

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Unjuk Rasa dan Kerusuhan

13 September 2025 By admin

BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan November 2025 – Februari 2026, Masyarakat Diminta Waspada

13 September 2025 By admin

Eduardo Perez: Persebaya ke Bandung Bukan untuk Berspekulasi

12 September 2025 By admin

Jadwal Liga Italia: Tiga Big Match Pekan Ini, Juventus Hadapi Inter Milan

12 September 2025 By admin

Bendera One Piece Jadi Simbol Frustrasi Anak Muda di Indonesia, Nepal, dan Prancis

12 September 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Komisi Investigasi Independen untuk Selidiki Prahara Agustus

12 September 2025 By admin

Radio Siaran di Era Digital: Bertahan atau Bertransformasi?

11 September 2025 By admin

KPK Isyaratkan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025 By admin

Manuel Neuer Siap Kembali ke Timnas Jerman Jika Dibutuhkan

11 September 2025 By admin

BNPB dan Pemprov Bali Tetapkan Siaga/Tanggap Darurat Banjir selama Satu Minggu

11 September 2025 By admin

PSSI Siapkan Strategi Khusus Kembangkan Pemain U-23

10 September 2025 By admin

Misinformasi, Lawan Berat Mitigasi Wabah Campak

10 September 2025 By admin

Kenapa Rasulullāh SAW. Tak Mau Menshalatkan Pelaku Korupsi?

10 September 2025 By admin

Usai Dilantik, Gus Irfan Langsung Bertolak ke Jeddah Tuntaskan Proyek Kampung Haji

9 September 2025 By admin

Studi: Minuman Manis dan Alkohol Bisa Memicu Rambut Rontok

9 September 2025 By admin

Gattuso Puji Mentalitas Italia Usai Tekuk Israel

9 September 2025 By admin

Sineas Dunia Boikot Industri Perfilman Israel sebagai Protes atas Genosida di Palestina

9 September 2025 By admin

Aspek Medis Topeng Kebohongan Politikus

8 September 2025 By admin

Menag Janji Bantu Renovasi Majelis Taklim di Bogor yang Ambruk

8 September 2025 By admin

Majelis Taklim di Bogor Ambruk, Lebih dari 80 Orang Jadi Korban

8 September 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Wali Kota Surabaya Berharap Erick Thohir Bawa Perubahan Besar Olahraga Nasional
  • Brace Marcus Thuram Angkat Inter Milan, Liga Champions Dibuka dengan Kejutan
  • Kontroversi Pembatalan Konser Munich Philharmonic karena Konduktor Israel
  • EU Usulkan Sanksi dan Hambatan Perdagangan terhadap Israel
  • Pakar Kebijakan Publik Respons Peringatan Muhadjir soal Kementerian Haji

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.