• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Masyarakat Berhak Tanya Pengelolaan Dana Zakat

8 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Agama RI melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, mendorong seluruh lembaga filantropi wajib memiliki izin dan terakreditasi di Kemenag.

Perizinan ini diperketat menyusul terungkapnya skandal lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana umat. Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin Alawy, mengatakan hal tersebut dalam bincang santai bersama sejumlah jurnalis di kantornya di Jl MH Thamrin No 6 Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca juga : Transparansi dan Akuntabel, Kunci Baznas Ajak Masyarakat Berbuat Kebaikan

“Beberapa kali kami sampaikan kepada teman-teman penggerak zakat dan gerakan filantropi, ayo kita berizin ke Kemenag,” ujar Muhib, sapaan akrabnya.

“Secara otomatis maka keyakinan bahwa uang yang disalurkan itu betul-betul akan digunakan secara amanah, dikelola dengan jujur, dan disampaikan kepada mustahiq atau yang berhak,” ujar pria asal Lamongan Jawa Timur ini. Kedua, lanjut Muhib, pihaknya juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada lembaga filantropi.

Sebagaimana diketahui, lembaga filantropi merupakan lembaga nonprofit yang tidak mencari keuntungan dalam implementasi program-programnya. Tujuan lembaga ini hendak meningkatkan kesejahteraan hidup para penerima bantuan, bukan pengelolanya.

Saat ditanya tentang wewenang Kemenag dalam hal pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) ini, Muhib mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengawasan tegas sekali mengaturnya.

“Pengawasan itu dibagi dua. Pertama, pengawasan dari masyarakat, bahwa masyarakat punya hak untuk mempertanyakan atau bertanya tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat itu. Mulai terhadap laporannya hingga perkembangannya,” ungkap mantan Auditor Itjen Kemenag RI ini.

Kedua, Kemenag juga mempunyai skema pengawasan. Bentuknya adalah audit yang dilakukan secara berkala. Audit tersebut misalnya berwujud dalam adanya persyaratan bahwa perpanjangan LAZ itu harus dilakukan secara berkala, yakni per lima tahun sekali.

Dalam perizinan itu juga dinyatakan bahwa perpanjangan dituangkan dalam surat bermaterai bahwa lembaga itu siap menerima audit syariah, ada update, juga dilaksanakan akreditasi,” papar Muhib.

Di samping itu, pihaknya secara berkala juga melakukan pengawasan ke lapangan untuk pendampingan terkait teknis urusan lembaga. Secara berkala dilakukan secara terstruktur. “Khususnya pengembangan zakat dan wakaf, dalam hal ini Subdit Akreditasi. Akan tetapi, ini tidak hanya kami yang melakukannya.

Teman-teman kita juga di Direktorat  Zakat dan Wakaf juga melakukannya di kabupaten/kota dan provinsi juga diperiksa,” tandas sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Muhib menegaskan pengaturan ketat terhadap lembaga filantropi karena lembaga filantropis secara umum diatur dalam Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Banyak lembaga, yayasan atau bahkan lembaga internasional yang menghimpun donasi-donasi secara umum yang tentu ini aturannya sangat rinci.

“Akan tetapi, bedanya kalau di lembaga zakat ini fokus kepada zakat itu sendiri. Ketentuannya sudah ada dalam Al-Qur’an bahwa infaq dan sedekah itu untuk fakir-miskin. Setelah itu baru amil zakatnya. Nah, itu juga sudah kita atur dalam hal misalnya penggunaan dana itu sudah diatur yakni 12,5 persen,” tutur Muhib.  

Evaluasi lembaga

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, mengungkapkan munculnya kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperbaiki regulasi yang mengatur lembaga filantropi.

Disamping itu, kini telah muncul wacana Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelengaaraan Sumbangan guna memperbaiki regulasi yang telah ada.   

Maman mengatakan DPR akan mengusulkan pembentukan RUU baru yang diharapkan bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.  

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Charity Art seperti yang di Inggris,” kata Maman sebagaimana dilansir dari Tempo.co.  

Sebelumnya, Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menilai kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh ACT, salah satunya akibat belum adanya regulasi yang jelas mengenai pengaturan lembaga filantropi. “Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi,” ujar Hamid kepada Tempo, Selasa, 5 Juli 2022.  

Hamid menjelaskan, selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.  

Hamid dkk sejak 2018 silam sudah mengusulkan pembentukan RUU Penyelenggaraan Sumbangan untuk menggantikan aturan lawas tersebut. RUU yang diusulkan tersebut sempat masuk Program Legislasi Nasional pada 2019, namun tidak berhasil masuk Prolegnas Prioritas. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditjen Bimas Islam, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, kementerian agama, Muhibuddin Alawy

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Big Match Pekan 33 Liga Inggris, Man City Siap Kejar Arsenal

17 April 2026 By admin

525 Kloter Siap Terbang, CJH Indonesia 2026 Diberangkatkan Bertahap Mulai 22 April

17 April 2026 By admin

Menhaj Tegaskan Wacana “War Tiket” Haji Masih Prematur

16 April 2026 By admin

Pendekatan Baru Mengatasi Obesitas di Era Modern

16 April 2026 By admin

Pemerintah Perketat Pengawasan, Distribusi Koper Jemaah Haji Ditarget Tepat Waktu

16 April 2026 By admin

Semifinal Liga Champions 2025/2026: PSG vs Bayern, Atletico Tantang Arsenal

16 April 2026 By admin

Eropa Bersiap Mandiri: Antisipasi Ketidakpastian Peran Amerika dalam NATO

16 April 2026 By admin

Saat Sistem Kekebalan Tubuh Menjadi Senjata Melawan Kanker

15 April 2026 By admin

Ketika Ruang Digital Menjadi Tempat Pelecehan di Kampus

15 April 2026 By admin

Arab Saudi Desak AS Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Kembali ke Meja Perundingan

15 April 2026 By admin

Perempat Final Liga Champions: Atletico Singkirkan Barcelona, PSG Hentikan Langkah Liverpool

15 April 2026 By admin

DPR Pastikan Biaya Tambahan Haji 2026 Ditanggung Negara

15 April 2026 By admin

Arne Slot Yakin Liverpool Masih Bisa Bangkit Lawan PSG di Anfield

14 April 2026 By admin

Udara Rumah Mengandung Mikroplastik, Ini Cara Mengurangi Paparannya

14 April 2026 By admin

Britney Spears Masuk Rehabilitasi Usai Kasus DUI, Fokus Pulihkan Diri

14 April 2026 By admin

Barcelona Kian Kokoh di Puncak, Jarak dengan Real Madrid Melebar

14 April 2026 By admin

Paus Leo XIV Tegaskan Tak Gentar Hadapi Kritik Donald Trump, Tetap Konsisten Serukan Perdamaian

14 April 2026 By admin

Jalan Realistis Atasi Darurat Sampah Plastik

13 April 2026 By admin

Selat Hormuz Masih Tegang, Kapal Pertamina Tertahan

13 April 2026 By admin

Prediksi Liga Inggris: Arsenal Kandas, Manchester City Juara Tipis, Tottenham Terancam Degradasi

13 April 2026 By admin

Jalan Kaki Ternyata Bisa Tingkatkan Daya Ingat dan Lindungi Otak dari Penuaan

12 April 2026 By admin

Bangkit di Anfield! Liverpool FC Tekuk Fulham FC 2-0, Siap Hadapi Paris Saint-Germain

12 April 2026 By admin

AC Milan Dibantai Udinese 0-3 di San Siro, Rossoneri Gagal Tekan Puncak Klasemen Serie A

12 April 2026 By admin

Reuni Setelah 30 Tahun, Kedekatan Cameron Diaz dan Keanu Reeves Kembali Jadi Sorotan

12 April 2026 By admin

Dapur MBG Disetop Sementara, Upaya BGN Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

12 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Presiden Ingatkan Jenderal TNI-Polri: Pangkat Bintang Mereka dari Rakyat
  • Inter Tekuk Genoa 2-1, Kembali Puncaki Serie A
  • Inter Tekuk Genoa 2-1, Kembali Puncaki Serie A
  • Gayam: Dari Buah Pinggiran Menjadi Harapan Baru Lawan Diabetes
  • Masak di Rumah Ternyata Bisa Bantu Jaga Otak Tetap Tajam di Usia Senja

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.