• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Masyarakat Berhak Tanya Pengelolaan Dana Zakat

8 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Agama RI melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, mendorong seluruh lembaga filantropi wajib memiliki izin dan terakreditasi di Kemenag.

Perizinan ini diperketat menyusul terungkapnya skandal lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana umat. Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin Alawy, mengatakan hal tersebut dalam bincang santai bersama sejumlah jurnalis di kantornya di Jl MH Thamrin No 6 Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca juga : Transparansi dan Akuntabel, Kunci Baznas Ajak Masyarakat Berbuat Kebaikan

“Beberapa kali kami sampaikan kepada teman-teman penggerak zakat dan gerakan filantropi, ayo kita berizin ke Kemenag,” ujar Muhib, sapaan akrabnya.

“Secara otomatis maka keyakinan bahwa uang yang disalurkan itu betul-betul akan digunakan secara amanah, dikelola dengan jujur, dan disampaikan kepada mustahiq atau yang berhak,” ujar pria asal Lamongan Jawa Timur ini. Kedua, lanjut Muhib, pihaknya juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada lembaga filantropi.

Sebagaimana diketahui, lembaga filantropi merupakan lembaga nonprofit yang tidak mencari keuntungan dalam implementasi program-programnya. Tujuan lembaga ini hendak meningkatkan kesejahteraan hidup para penerima bantuan, bukan pengelolanya.

Saat ditanya tentang wewenang Kemenag dalam hal pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) ini, Muhib mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengawasan tegas sekali mengaturnya.

“Pengawasan itu dibagi dua. Pertama, pengawasan dari masyarakat, bahwa masyarakat punya hak untuk mempertanyakan atau bertanya tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat itu. Mulai terhadap laporannya hingga perkembangannya,” ungkap mantan Auditor Itjen Kemenag RI ini.

Kedua, Kemenag juga mempunyai skema pengawasan. Bentuknya adalah audit yang dilakukan secara berkala. Audit tersebut misalnya berwujud dalam adanya persyaratan bahwa perpanjangan LAZ itu harus dilakukan secara berkala, yakni per lima tahun sekali.

Dalam perizinan itu juga dinyatakan bahwa perpanjangan dituangkan dalam surat bermaterai bahwa lembaga itu siap menerima audit syariah, ada update, juga dilaksanakan akreditasi,” papar Muhib.

Di samping itu, pihaknya secara berkala juga melakukan pengawasan ke lapangan untuk pendampingan terkait teknis urusan lembaga. Secara berkala dilakukan secara terstruktur. “Khususnya pengembangan zakat dan wakaf, dalam hal ini Subdit Akreditasi. Akan tetapi, ini tidak hanya kami yang melakukannya.

Teman-teman kita juga di Direktorat  Zakat dan Wakaf juga melakukannya di kabupaten/kota dan provinsi juga diperiksa,” tandas sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Muhib menegaskan pengaturan ketat terhadap lembaga filantropi karena lembaga filantropis secara umum diatur dalam Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Banyak lembaga, yayasan atau bahkan lembaga internasional yang menghimpun donasi-donasi secara umum yang tentu ini aturannya sangat rinci.

“Akan tetapi, bedanya kalau di lembaga zakat ini fokus kepada zakat itu sendiri. Ketentuannya sudah ada dalam Al-Qur’an bahwa infaq dan sedekah itu untuk fakir-miskin. Setelah itu baru amil zakatnya. Nah, itu juga sudah kita atur dalam hal misalnya penggunaan dana itu sudah diatur yakni 12,5 persen,” tutur Muhib.  

Evaluasi lembaga

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, mengungkapkan munculnya kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperbaiki regulasi yang mengatur lembaga filantropi.

Disamping itu, kini telah muncul wacana Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelengaaraan Sumbangan guna memperbaiki regulasi yang telah ada.   

Maman mengatakan DPR akan mengusulkan pembentukan RUU baru yang diharapkan bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.  

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Charity Art seperti yang di Inggris,” kata Maman sebagaimana dilansir dari Tempo.co.  

Sebelumnya, Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menilai kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh ACT, salah satunya akibat belum adanya regulasi yang jelas mengenai pengaturan lembaga filantropi. “Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi,” ujar Hamid kepada Tempo, Selasa, 5 Juli 2022.  

Hamid menjelaskan, selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.  

Hamid dkk sejak 2018 silam sudah mengusulkan pembentukan RUU Penyelenggaraan Sumbangan untuk menggantikan aturan lawas tersebut. RUU yang diusulkan tersebut sempat masuk Program Legislasi Nasional pada 2019, namun tidak berhasil masuk Prolegnas Prioritas. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditjen Bimas Islam, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, kementerian agama, Muhibuddin Alawy

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Flick: Mentalitas Rashford Cocok untuk Barcelona

13 Desember 2025 By admin

Kemenag Percepat Logistik dan Pemulihan Layanan Keagamaan di Sumatra

13 Desember 2025 By admin

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pulihkan Banjir Takengon

13 Desember 2025 By admin

Khutbah Jumat: Sabar Menerima Ujian

12 Desember 2025 By admin

Pesona Harry–Meghan Disebut Kian Meredup di Hollywood

12 Desember 2025 By admin

Malaysia Kalah, Kans Indonesia ke Semifinal Terbuka

12 Desember 2025 By admin

Pangeran MBS Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

12 Desember 2025 By admin

Gunung Menjerit: Ancaman Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan

11 Desember 2025 By admin

Kamboja Tarik Seluruh Atlet dari SEA Games 2025

11 Desember 2025 By admin

Man City Tundukkan Real Madrid 2-1 di Bernabeu

11 Desember 2025 By admin

Arsenal Sapu Bersih, Bekuk Club Brugge 3-0

11 Desember 2025 By admin

AS Wajibkan Riwayat Medsos untuk Masuk lewat VWP

11 Desember 2025 By admin

Stallone & KISS Terima Kennedy Honors dari Trump

9 Desember 2025 By admin

Tidak Selalu Butuh 8 Jam Tidur: Begini Cara Menemukan Durasi Istirahat yang Tepat

9 Desember 2025 By admin

Kalah dari Filipina, Timnas U-22 Alihkan Fokus Hadapi Myanmar

9 Desember 2025 By admin

Kementan Ajak Publik Kawal Ketat Distribusi 1.200 Ton Beras untuk Sumatera

9 Desember 2025 By admin

Real Madrid Tumbang 0-2 dari Celta Vigo di Bernabeu

8 Desember 2025 By admin

Jam Tidur Konsisten Bantu Kendalikan Hipertensi

8 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta untuk Rumah Pengungsi

8 Desember 2025 By admin

Napoli Taklukkan Juventus 2-1, Kembali Rebut Puncak Klasemen

8 Desember 2025 By admin

Mencari Arah Baru Pembangunan Indonesia: Kembali ke UUD 1945

7 Desember 2025 By admin

Inter Milan Gilas Como 4-0, Puncaki Klasemen Serie A

7 Desember 2025 By admin

Gus Yahya Siap Islah, Tegaskan Pentingnya Menjaga Tatanan Organisasi NU

7 Desember 2025 By admin

Wasiat Pesantren Picu Konflik di Film “Mengejar Restu”

7 Desember 2025 By admin

Ketika Hutan Menjerit, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

6 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo Perintahkan Investigasi Perusahaan Pemicu Bencana Sumatra
  • Prabowo Tegur Keras Aparat Terlibat Penyelundupan
  • OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal
  • MU Gagal Menang, Ditahan Bournemouth 4-4 di Old Trafford
  • SAR Korban Bencana di Tiga Provinsi Terus Dilanjutkan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.