
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diklaim telah melalui berbagai pertimbangan hukum dan politik demi kepentingan bangsa.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, Supratman menjelaskan bahwa usulan abolisi dan amnesti tersebut berasal dari dirinya selaku Menkumham dan telah diajukan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Surat permohonan amnesti dan abolisi kepada Bapak Presiden saya yang tandatangani. Semuanya diajukan oleh Menteri Hukum,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga kepentingan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menciptakan situasi politik yang kondusif, serta mempererat persaudaraan antarwarga bangsa. Menurutnya, stabilitas politik menjadi salah satu faktor penting dalam membangun bangsa secara kolektif.
“Pertimbangannya adalah untuk menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan antaranak bangsa serta membangun Indonesia bersama seluruh kekuatan politik,” jelasnya.
Selain itu, Supratman menyebut kedua tokoh tersebut dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara, yang menjadi salah satu pertimbangan subjektif dalam pengambilan keputusan.
“Yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi terhadap Republik,” ucapnya.
Dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Sementara itu, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari amnesti massal terhadap 1.116 narapidana lain yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo terkait abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto serta ratusan narapidana lainnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi importasi gula. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. (bin)
Tinggalkan Balasan