Jakarta (Trigger.id) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan kepada narapidana kasus korupsi. Namun, proses ini harus melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti. Beliau menegaskan bahwa … [Selengkapnya ...] about Menkum: Pengampunan Koruptor Tetap Atas Persetujuan MA dan DPR