
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan kepada narapidana kasus korupsi. Namun, proses ini harus melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti. Beliau menegaskan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana korupsi akan otomatis mendapatkan amnesti atau grasi.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12).
Dalam rapat terbatas pada 13 Desember 2024, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana. Amnesti ini terutama ditujukan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan diberikan kepada narapidana dengan kasus tertentu, seperti pengguna narkoba dengan kadar di bawah 1 gram, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan terhadap presiden, serta narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan atau gangguan kejiwaan.
“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.
Selain itu, Supratman Andi Agtas juga menyebutkan bahwa narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata akan dipertimbangkan untuk menerima amnesti sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai rencana pemberian amnesti atau grasi kepada narapidana kasus korupsi. Setiap keputusan terkait hal ini akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan pertimbangan dari lembaga terkait. (bin)
Tinggalkan Balasan