• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

22 April 2024 by zam Tinggalkan Komentar

Suasana sidang putusan gugatan perselisihan hasil pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Jakarta (Trigger.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dia menyebut, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin diantaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

3 Hakim Dissenting Opinion

Tiga Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.

Saldi Isra, salah satu Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda menjelaskan mengaku memiliki posisi kedudukan yang sama dengan hakim konstitusi lainnya.

Namun demikian Saldi mengaku berpandangan berbeda mengenai persoalan penyaluran dana bantuan sosial untuk memenangkan salah satu peserta pemilu dan wakil presiden serta keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah negara.

“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim yaitu persoalan mengenai penyaluran dana bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara atau penyelenggara di sejumlah negara,” kata Saldi.(zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:hakim, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024, sengketa pilpres

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Arsenal Dihantui Kutukan Awal Tahun

1 Januari 2026 By admin

Kazakhstan Sahkan UU Pembatasan Konten LGBT

1 Januari 2026 By admin

Ronaldo Dekati 1.000 Gol, Kapan Tercapai?

1 Januari 2026 By admin

Arsenal Hajar Villa 4-1, Kokoh di Puncak

31 Desember 2025 By isa

Unesa Kukuhkan 11 Guru Besar dari Beragam Kepakaran

30 Desember 2025 By admin

Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Cetak Rekor Baru

30 Desember 2025 By admin

Samudra Api di Balik Gurun: Pesona Ajaib Laut Merah Mesir

30 Desember 2025 By admin

Gol Lautaro Martinez Antar Inter Milan ke Puncak Klasemen Serie A

29 Desember 2025 By admin

Trump Sindir PBB, Klaim AS Kini Berperan sebagai Penentu Perdamaian Dunia

29 Desember 2025 By admin

Islah PBNU, Rais Aam dan Ketua Umum Bersilaturahmi di Surabaya

29 Desember 2025 By admin

Barcelona Kuasai LaLiga Awards 2025

29 Desember 2025 By admin

12 Tips Cegah Kenaikan Berat Badan Saat Libur Panjang

28 Desember 2025 By admin

MUI Ajak Isi Malam Tahun Baru dengan Doa

28 Desember 2025 By admin

Villa Jinakkan Chelsea, Torehkan 11 Kemenangan Beruntun

28 Desember 2025 By admin

Jadwal Serie A: Milan Hadapi Verona, Inter Tantang Atalanta

27 Desember 2025 By admin

BNPB: 24 Daerah Masuk Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan

27 Desember 2025 By admin

Dirjen Bina Haji: Kartu Nusuk Dibagikan di Asrama Haji sebelum Keberangkatan

27 Desember 2025 By admin

Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 By admin

Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana

26 Desember 2025 By admin

Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya

26 Desember 2025 By admin

Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal

26 Desember 2025 By admin

Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama

26 Desember 2025 By admin

“Code Blue” Bencana Sumatera

25 Desember 2025 By admin

Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

25 Desember 2025 By admin

China Harap AS Berlaku Adil dalam Transaksi TikTok

25 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • DPR Minta Kemenkes Bergerak Cepat Hadapi Superflu
  • Mbappe Cedera Lutut, Terancam Absen Tiga Pekan
  • Zelensky: Perdamaian Ukraina–Rusia Tinggal Selangkah Lagi
  • Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 900 Meter
  • Chelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Awal 2026

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.