• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI: Koruptor Harus Dihukum Berat Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati

4 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tausiyah Kebangsaan menyampaikan sikap tegas terkait korupsi, sebuah permasalahan besar yang terus merugikan negara dan rakyat Indonesia. Dalam dokumen yang bernomor Kep-85/DP-MUI-XII-2024, MUI merekomendasikan hukuman berat bagi para pelaku korupsi, bahkan hingga pidana mati untuk kasus-kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian signifikan.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan MUI:

  1. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa: Korupsi dianggap tidak hanya merusak moral bangsa, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
  2. Hukuman berat bagi koruptor:
    • Hukuman penjara seumur hidup.
    • Hukuman mati untuk kasus korupsi yang sangat besar dampaknya terhadap kerugian negara dan rakyat.
  3. Momentum pergantian tahun: Tausiyah ini dirilis pada 31 Desember 2024 sebagai pengingat bahwa memulai tahun baru harus dengan komitmen perbaikan bangsa, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
  4. Dukungan terhadap penegak hukum: MUI mengajak seluruh komponen masyarakat dan aparat hukum untuk bersikap tegas, berani, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan terhadap pelaku korupsi.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, mencerminkan keprihatinan ulama terhadap dampak buruk korupsi bagi umat dan negara.

Sikap tegas MUI ini menjadi dorongan moral agar masyarakat dan pemerintah lebih serius dalam memberantas korupsi secara sistematis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, demi menciptakan efek jera dan menegakkan keadilan. Korupsi dinilai sebagai ancaman besar yang merugikan bangsa dan negara, serta menjadi penghambat utama dalam upaya memajukan Indonesia dan mensejahterakan rakyat.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh MUI:

  1. Hukuman Berat untuk Efek Jera
    • Hukuman berat seperti pidana seumur hidup atau pidana mati dianggap penting untuk memberikan peringatan keras kepada pelaku dan mencegah tindakan korupsi di masa mendatang.
    • Korupsi dipandang telah memberikan dampak yang sangat nyata terhadap kerugian bangsa, menghambat pembangunan, dan mengkhianati amanah rakyat.
  2. Penanaman Budaya Anti-Korupsi Sejak Dini
    • MUI mendorong pemerintah untuk mendesain dan melaksanakan pendidikan budaya anti-korupsi secara sistematis di semua tingkat pendidikan, mulai dari usia dini hingga jenjang yang lebih tinggi.
    • Pendidikan ini diharapkan menjadi fondasi dalam membentuk generasi yang jujur, bertanggung jawab, dan anti-korupsi.
  3. Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto
    • MUI mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto bersama aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum secara adil dan cepat.
    • Pemerintah didorong untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang belum tuntas, termasuk BLBI, Century, dan Jiwasraya. Penyelesaian ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
  4. Tindakan Sistematis dan Adil
    • MUI menyerukan agar seluruh proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, cepat, transparan, dan adil, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan MUI ini menunjukkan komitmen ulama dalam mendukung agenda nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sekaligus menjadi panduan moral dalam menghadapi kejahatan korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dihukum Berat, koruptor, MUI, Pidana Mati

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark

22 Januari 2026 By admin

OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah

21 Januari 2026 By admin

Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru

21 Januari 2026 By admin

Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1

21 Januari 2026 By admin

KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

21 Januari 2026 By admin

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Wali Kota Madiun

20 Januari 2026 By admin

KPK OTT Bupati Pati Sudewo

20 Januari 2026 By admin

Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang

19 Januari 2026 By admin

John Herdman Sebut Timnas Indonesia sebagai “Garuda Baru”

19 Januari 2026 By admin

Mengapa Batuk Tak Kunjung Sembuh?, Begini Penjelasannya

19 Januari 2026 By admin

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar

19 Januari 2026 By admin

Jihad Islam Kritik Dewan Perdamaian Gaza Bentukan AS

19 Januari 2026 By admin

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Takjil dan Iftar: Memahami Makna dan Adab Berbuka Puasa
  • Delapan Negara Kecam Klaim Israel di Tepi Barat
  • Cahaya dari Berbagai Penjuru: Tradisi Dunia Menyambut Ramadhan
  • Trump dan Carney Sampaikan Ucapan Ramadhan, Tegaskan Kebebasan Beragama
  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari, NU Tunggu Isbat Pemerintah

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.