• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

25 November 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas XI menetapkan fatwa baru terkait status rekening dormant, menanggapi permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa secara syariat, dana dalam rekening dormant tetap menjadi hak nasabah.

Karena itu, bank berkewajiban memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening tentang status tersebut. PPATK sebelumnya memaparkan bahwa terdapat lebih dari Rp190 triliun dana di rekening dormant, dan meski sebagian telah diklarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp50 triliun yang tak diketahui pemiliknya.

Menurut Asrorun Niam, bila pemilik rekening tidak dapat ditemukan, dana itu termasuk kategori al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan. Maka, dana tersebut wajib disalurkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Untuk lembaga keuangan syariah, penyaluran harus sesuai prinsip syariah, termasuk melalui lembaga seperti BAZNAS.

Fatwa juga menegaskan bahwa membiarkan dana menganggur hingga berpotensi disalahgunakan adalah perbuatan haram. Selain rekening dormant, Munas XI MUI turut menetapkan sejumlah fatwa lain, termasuk fatwa mengenai pengelolaan sampah di perairan, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat asuransi jiwa syariah.

Pokok Ketentuan Fatwa Rekening Dormant:

  1. Dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah.
  2. Bank wajib memberi pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik.
  3. Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana harus diserahkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.
  4. Lembaga keuangan syariah wajib menyalurkan melalui lembaga sosial Islam.
  5. Menelantarkan dana hingga hilang manfaat atau disalahgunakan adalah haram.

Rekomendasi MUI:

  • Pemilik rekening diminta mengelola hartanya secara produktif.
  • Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.
  • Pemerintah dan otoritas keuangan diminta memastikan keamanan dana dengan tetap menjaga hak pemilik sah.

Fatwa ini disahkan oleh para ulama Komisi Fatwa MUI bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pesantren dari seluruh Indonesia. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:fatwa, Kemaslahatan Umum, MUI, Rekening Dormant, Tetapkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol

7 Januari 2026 By admin

MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri

7 Januari 2026 By admin

Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib

7 Januari 2026 By admin

Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

6 Januari 2026 By admin

Fernandes–Maguire Pamitan untuk Amorim

6 Januari 2026 By admin

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 By admin

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Fokus Atasi Banjir Simo–Tanjungsari pada 2026

6 Januari 2026 By admin

Borneo FC Rebut Puncak Klasemen Super League

6 Januari 2026 By admin

Saudi Perkuat Penyaluran Bantuan untuk Warga Gaza

5 Januari 2026 By zam

Inter Kalahkan Bologna 3-1, Nerazzurri Pimpin Klasemen

5 Januari 2026 By zam

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

Mamdani Cabut Kebijakan Pro-Israel di Hari Pertama

3 Januari 2026 By admin

Kebakaran Bar di Swiss Saat Tahun Baru, Puluhan Tewas

3 Januari 2026 By admin

DPR Minta Kemenkes Bergerak Cepat Hadapi Superflu

2 Januari 2026 By admin

Mbappe Cedera Lutut, Terancam Absen Tiga Pekan

2 Januari 2026 By admin

Zelensky: Perdamaian Ukraina–Rusia Tinggal Selangkah Lagi

2 Januari 2026 By admin

Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 900 Meter

2 Januari 2026 By admin

Chelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Awal 2026

2 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo Instruksikan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih
  • Persiapan Haji di Saudi Tunjukkan Kemajuan Signifikan
  • Arsenal Ditahan Imbang Liverpool 0-0
  • Menkeu Optimistis MBG Serap Anggaran Cepat Awal 2026
  • KPK Telaah Laporan Dugaan Penahanan Royalti LMKN

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.