
Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas XI menetapkan fatwa baru terkait status rekening dormant, menanggapi permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa secara syariat, dana dalam rekening dormant tetap menjadi hak nasabah.
Karena itu, bank berkewajiban memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening tentang status tersebut. PPATK sebelumnya memaparkan bahwa terdapat lebih dari Rp190 triliun dana di rekening dormant, dan meski sebagian telah diklarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp50 triliun yang tak diketahui pemiliknya.
Menurut Asrorun Niam, bila pemilik rekening tidak dapat ditemukan, dana itu termasuk kategori al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan. Maka, dana tersebut wajib disalurkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Untuk lembaga keuangan syariah, penyaluran harus sesuai prinsip syariah, termasuk melalui lembaga seperti BAZNAS.
Fatwa juga menegaskan bahwa membiarkan dana menganggur hingga berpotensi disalahgunakan adalah perbuatan haram. Selain rekening dormant, Munas XI MUI turut menetapkan sejumlah fatwa lain, termasuk fatwa mengenai pengelolaan sampah di perairan, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat asuransi jiwa syariah.
Pokok Ketentuan Fatwa Rekening Dormant:
- Dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah.
- Bank wajib memberi pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik.
- Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana harus diserahkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.
- Lembaga keuangan syariah wajib menyalurkan melalui lembaga sosial Islam.
- Menelantarkan dana hingga hilang manfaat atau disalahgunakan adalah haram.
Rekomendasi MUI:
- Pemilik rekening diminta mengelola hartanya secara produktif.
- Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.
- Pemerintah dan otoritas keuangan diminta memastikan keamanan dana dengan tetap menjaga hak pemilik sah.
Fatwa ini disahkan oleh para ulama Komisi Fatwa MUI bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pesantren dari seluruh Indonesia. (ian)



Tinggalkan Balasan