• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

25 November 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas XI menetapkan fatwa baru terkait status rekening dormant, menanggapi permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa secara syariat, dana dalam rekening dormant tetap menjadi hak nasabah.

Karena itu, bank berkewajiban memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening tentang status tersebut. PPATK sebelumnya memaparkan bahwa terdapat lebih dari Rp190 triliun dana di rekening dormant, dan meski sebagian telah diklarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp50 triliun yang tak diketahui pemiliknya.

Menurut Asrorun Niam, bila pemilik rekening tidak dapat ditemukan, dana itu termasuk kategori al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan. Maka, dana tersebut wajib disalurkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Untuk lembaga keuangan syariah, penyaluran harus sesuai prinsip syariah, termasuk melalui lembaga seperti BAZNAS.

Fatwa juga menegaskan bahwa membiarkan dana menganggur hingga berpotensi disalahgunakan adalah perbuatan haram. Selain rekening dormant, Munas XI MUI turut menetapkan sejumlah fatwa lain, termasuk fatwa mengenai pengelolaan sampah di perairan, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat asuransi jiwa syariah.

Pokok Ketentuan Fatwa Rekening Dormant:

  1. Dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah.
  2. Bank wajib memberi pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik.
  3. Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana harus diserahkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.
  4. Lembaga keuangan syariah wajib menyalurkan melalui lembaga sosial Islam.
  5. Menelantarkan dana hingga hilang manfaat atau disalahgunakan adalah haram.

Rekomendasi MUI:

  • Pemilik rekening diminta mengelola hartanya secara produktif.
  • Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.
  • Pemerintah dan otoritas keuangan diminta memastikan keamanan dana dengan tetap menjaga hak pemilik sah.

Fatwa ini disahkan oleh para ulama Komisi Fatwa MUI bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pesantren dari seluruh Indonesia. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:fatwa, Kemaslahatan Umum, MUI, Rekening Dormant, Tetapkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Prediksi Liga Inggris: Arsenal Kandas, Manchester City Juara Tipis, Tottenham Terancam Degradasi

13 April 2026 By admin

Jalan Kaki Ternyata Bisa Tingkatkan Daya Ingat dan Lindungi Otak dari Penuaan

12 April 2026 By admin

Bangkit di Anfield! Liverpool FC Tekuk Fulham FC 2-0, Siap Hadapi Paris Saint-Germain

12 April 2026 By admin

AC Milan Dibantai Udinese 0-3 di San Siro, Rossoneri Gagal Tekan Puncak Klasemen Serie A

12 April 2026 By admin

Reuni Setelah 30 Tahun, Kedekatan Cameron Diaz dan Keanu Reeves Kembali Jadi Sorotan

12 April 2026 By admin

Dapur MBG Disetop Sementara, Upaya BGN Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

12 April 2026 By admin

Kehilangan Puluhan Drone MQ-9 Reaper, AS Rugi Rp12 Triliun dalam Konflik dengan Iran

12 April 2026 By admin

Persebaya Tumbang 0-3 dari Persija, Posisi Klasemen Kian Terancam

11 April 2026 By admin

Wajah Baru Birokrasi Surabaya, Jumat Kerja dari Rumah Kinerja Tetap Dikejar

11 April 2026 By admin

Operasi Senyap KPK di Jawa Timur: Alarm Keras bagi Moral Kepemimpinan Daerah

11 April 2026 By admin

Wamenhaj Ungkap Skema “War Ticket” Haji untuk Pangkas Antrean

11 April 2026 By admin

Perempuan Dominasi Pengguna Medsos, IKWI Jatim Dorong Literasi Digital Keluarga

11 April 2026 By admin

Dari Tepuk Tangan Penonton ke Lagu Legendaris, Kisah di Balik “We Will Rock You”

10 April 2026 By admin

Menjaga Anak di Dunia Maya: Antara Regulasi dan Peran Orang Tua

10 April 2026 By admin

Bimbang Pilih Jurusan? Menimbang Masa Depan dari Prodi Digital

10 April 2026 By admin

Surabaya Perkuat Posisi sebagai Pusat Industri

10 April 2026 By admin

Kemenkes Imbau Jamaah Haji dengan Komorbid Persiapkan Diri Sejak Dini

10 April 2026 By isa

WFH ASN Diterapkan, Akademisi UGM Ingatkan Potensi Penurunan Produktivitas

10 April 2026 By admin

BPOM Perluas Vaksin Campak Bagi Dewasa, Nakes Jadi Prioritas

9 April 2026 By zam

Senyapnya Ancaman Tuberkulosis di Indonesia

9 April 2026 By admin

Serangan Israel Berlanjut, Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz

9 April 2026 By admin

Liga Champions: PSG Unggul, Liverpool Masih Berpeluang

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata AS–Iran, Israel Siap Lanjutkan Perang

9 April 2026 By admin

Kenaikan Avtur Tak Bebani Jamaah Haji

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata Tercapai, Selat Hormuz Dibuka Dua Pekan

9 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Saat Sistem Kekebalan Tubuh Menjadi Senjata Melawan Kanker
  • Ketika Ruang Digital Menjadi Tempat Pelecehan di Kampus
  • Arab Saudi Desak AS Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Kembali ke Meja Perundingan
  • Perempat Final Liga Champions: Atletico Singkirkan Barcelona, PSG Hentikan Langkah Liverpool
  • DPR Pastikan Biaya Tambahan Haji 2026 Ditanggung Negara

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.