
Jakarta (Trigger.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (15 Juli 2025). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai hampir Rp10 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023
Nadiem tiba sekitar pukul 08.57 WIB bersama tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea, dan memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan . Pemeriksaan kali ini berfokus sebagai saksi terkait hasil temuan penyidik dari proses penggeledahan di kantor pusat PT GoTo, yang diduga menyimpan dokumen penting terkait pengadaan tersebut
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada 23 Juni 2025 dan menyatakan akan terus kooperatif untuk membantu penegakan hukum agar persoalan ini bisa segera dijernihkan
Latar Belakang Kasus
Kejagung menetapkan kasus Chromebook ini sebagai dugaan korupsi setelah menemukan indikasi permufakatan jahat dalam menentukan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, meski sebelumnya uji coba di 2019 menunjukkan ketidakefektifan penggunaan hubungannya dengan koneksi internet di berbagai daerah
Proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar sekitar Rp9,9 triliun, terdiri atas dana rutin pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) . Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di apartemen dua mantan staf khusus milik Nadiem, yang mengakibatkan penyitaan dokumen dan perangkat elektronik
Tahap Pemeriksaan Saat Ini
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan mengonfirmasi bahan-bahan yang ditemukan dalam penggeledahan serta data elektronik yang relevan untuk diluruskan. Penyidik juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri untuk Nadiem dan beberapa stafnya guna menjamin kelancaran proses penyidikan. (bin)
Tinggalkan Balasan