Jakarta (Trigger.id) – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak aliran dana yang terindikasi terkait judi online merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan. Judi online telah menjadi masalah serius yang melibatkan aktivitas ilegal dengan dampak negatif bagi masyarakat dan perekonomian.
OJK bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memantau aktivitas mencurigakan pada rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online. Hal ini termasuk transaksi dalam jumlah besar yang tidak wajar atau sering berpindah antar rekening.
“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar seperti dikutip Antara.news di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Mahendra menuturkan jika ditemukan rekening terindikasi berhubungan dengan judi online, akan langsung dilakukan pemblokiran.
Selanjutnya, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pelacakan lebih lanjut dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
“Sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya,” ujarnya.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” ujarnya.
IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11). (bin)
Tinggalkan Balasan