• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

OJK Ubah Batas Bunga Harian Pinjaman “Online” per 1 Januari 2025

1 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian untuk pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (fintech lending). Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan ekosistem fintech lending. Dengan penurunan batas bunga, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang, khususnya bagi mereka yang memanfaatkan pinjaman online untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa industri fintech lending tetap sehat dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. (bin)

Sumber: Antara
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Batas Maksimum, Bunga Harian, Maksimum Bunga, OJK, Otoritas Jasa Keuangan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

DK PBB Gelar Voting Resolusi Perdamaian Gaza Usulan AS Hari Ini

17 November 2025 By admin

Mentan: Demi Swasembada Pangan, Tak Ada Lagi Tanggal Merah

17 November 2025 By admin

Gus Irfan Beberkan Persiapan Haji 2026 dan Tantangan Umrah Mandiri

17 November 2025 By admin

Inggris Sapu Bersih Kualifikasi Piala Dunia 2026

17 November 2025 By admin

Pemerintah Libatkan 100 Koperasi Besar untuk Bina Kopdes Merah Putih

16 November 2025 By admin

Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Mali dalam Laga Uji Coba

16 November 2025 By admin

Doa Indah Nabi SAW: Menolak Haram, Menguatkan Tawakal

16 November 2025 By admin

Surabaya–Inggris Sepakati Program Sekolah Kurangi Sampah Plastik

15 November 2025 By admin

Dua Gol Woltemade Antar Jerman Taklukkan Luxembourg 2-0

15 November 2025 By admin

Waketum PSSI: Belum Ada Keputusan Resmi soal Timur Kapadze untuk Kursi Pelatih Timnas

15 November 2025 By admin

Indonesia Intensifkan Koordinasi Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

15 November 2025 By admin

Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Tangguh di Era Modern

14 November 2025 By admin

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 By admin

Marak Penculikan, Sekolah Diminta Awasi Penjemput Anak

14 November 2025 By admin

George Clooney Masih Tersinggung Disangka Mabuk oleh Francis Ford Coppola

14 November 2025 By admin

Inter Cari Pengganti Sommer, Ini Tiga Kandidatnya

14 November 2025 By admin

Ilmu Menjagamu, Harta Harus Kau Jaga

13 November 2025 By admin

DPR Usulkan Pembentukan Tim Keamanan Sekolah untuk Cegah Kekerasan dan Bullying

13 November 2025 By admin

Laporta Tegas Bantah Isu Kembalinya Messi ke Barcelona

13 November 2025 By admin

Wamenlu: Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian Dunia

13 November 2025 By admin

Google Akan Tandai Aplikasi Boros Baterai di Play Store Mulai 2026

13 November 2025 By admin

India, Diabetes, dan Makan Bergizi Gratis

12 November 2025 By admin

Benson Boone Tanggapi Tak Masuk Nominasi Grammy 2026: “Lirikku Jenius!”

12 November 2025 By admin

Dua Badai Besar Landa Filipina, Korban Meningkat Tajam

12 November 2025 By admin

Sekolah Disarankan Bentuk “Ruang Jeda” untuk Bantu Siswa Pulihkan Trauma

12 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dick Advocaat Jadi Pelatih Tertua di Piala Dunia Setelah Antar Curacao Lolos
  • Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Usai Putusan MK
  • 300 Warga Dievakuasi Akibat Letusan Gunung Semeru
  • Indra Sjafri Tegaskan Indonesia Butuh Ivar Jenner di SEA Games 2025
  • Surabaya Perketat Upaya Cegah Pencemaran Mikroplastik

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.