• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPK Jerat Yaqut–Gus Alex, Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

10 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan sangkaan merugikan keuangan negara. Penetapan tersebut dilakukan meski nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebutkan BPK masih melakukan kalkulasi mendalam untuk memastikan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penghitungan final selesai. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya disorot oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.

Pansus menilai pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dihitung, Gus Alex, Jerat, KPK, Yaqut

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Detik-Detik Kritis Serangan Jantung: Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Tubuh?

13 Januari 2026 By admin

Mengapa Alpukat Baik untuk Tubuh?, Begini Penjelasan Pakar Kesehatan dan Gizi

13 Januari 2026 By admin

Carrick Terdepan Jadi Pelatih Ad-Interim MU

13 Januari 2026 By admin

Arbeloa Resmi Gantikan Xabi Alonso di Real Madrid

13 Januari 2026 By admin

Trump Belum Putuskan Intervensi Militer AS ke Iran

13 Januari 2026 By admin

Komdigi Ancam Blokir Fitur AI Grok di Platform X

12 Januari 2026 By admin

Ditahan Imbang Napoli 2-2, Inter Tetap Puncaki Klasemen Serie A

12 Januari 2026 By admin

Otorita IKN Fokus Kendalikan Banjir

12 Januari 2026 By admin

PTDI Pulihkan CN235 untuk Operasi di Papua

12 Januari 2026 By admin

Barcelona Juara Piala Sper Spanyol 2026 usai Kalahkan Madrid 3-2

12 Januari 2026 By admin

Iran Tuding AS Dalangi Kerusuhan

11 Januari 2026 By admin

Gus Salam Nilai Pandji Tak Pantas Dipidanakan

10 Januari 2026 By admin

Pengembalian Dana Biro Haji Tembus Rp100 Miliar Lebih

10 Januari 2026 By admin

Mengenal Sindrom KRM, Ancaman Diam-diam Pembuluh Darah

10 Januari 2026 By admin

Pekan ke-20 Serie A: Inter Tantang Napoli

10 Januari 2026 By admin

KPK Jerat Yaqut–Gus Alex, Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

10 Januari 2026 By admin

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2026

10 Januari 2026 By admin

Prabowo Instruksikan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih

9 Januari 2026 By admin

Persiapan Haji di Saudi Tunjukkan Kemajuan Signifikan

9 Januari 2026 By admin

Arsenal Ditahan Imbang Liverpool 0-0

9 Januari 2026 By admin

Menkeu Optimistis MBG Serap Anggaran Cepat Awal 2026

9 Januari 2026 By admin

KPK Telaah Laporan Dugaan Penahanan Royalti LMKN

9 Januari 2026 By admin

Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”

8 Januari 2026 By admin

Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen

8 Januari 2026 By admin

Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United

8 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025
  • Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya
  • Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa
  • Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi
  • Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.