
Surabaya (Trigger.id) – Tradisi mudik menjelang Idul Fitri menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam di Indonesia. Perjalanan panjang menuju kampung halaman demi berkumpul bersama keluarga, terutama orang tua, sering kali memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari. Dalam kondisi seperti ini, Islam tidak memberatkan, justru menghadirkan kemudahan agar kewajiban ibadah tetap dapat dijalankan dengan baik.
Salah satu bentuk kemudahan itu adalah rukhsah (keringanan) dalam shalat, yaitu boleh menjamak (menggabungkan) dan mengqashar (meringkas) shalat bagi orang yang sedang bepergian jauh.
Dasar Keringanan dalam Shalat bagi Musafir
Allah SWT berfirman:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ
Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqashar shalat.” (QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa seorang musafir diperbolehkan meringkas shalat yang biasanya empat rakaat menjadi dua rakaat.
Menurut Imam an-Nawawi, qashar hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Adapun shalat Subuh dan Maghrib tetap dikerjakan seperti biasa, karena hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
Hikmah di Balik Qashar Shalat
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa keringanan ini bertujuan menghilangkan kesulitan yang biasanya dihadapi musafir. Selain itu, syariat ingin memastikan bahwa kewajiban shalat tetap dilaksanakan tanpa memberatkan.
Dengan adanya kemudahan ini, tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan shalat, meskipun sedang dalam perjalanan jauh.
Syarat-Syarat Bolehnya Qashar
Agar qashar sah dilakukan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam penjelasan Abu Syuja al-Asfihani, di antaranya:
- Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
- Jarak tempuh mencapai sekitar 80–90 km
- Shalat yang diqashar adalah yang berjumlah empat rakaat
- Niat qashar dilakukan sejak takbiratul ihram
- Tidak bermakmum kepada imam yang tidak safar
- Status sebagai musafir masih berlaku hingga shalat selesai
Bacaan Niat Shalat Qashar
Contoh niat shalat Dzuhur qashar:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat shalat fardhu Dzuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Bisa juga dengan redaksi yang lebih lengkap:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat Dzuhur dua rakaat menghadap kiblat dengan cara qashar karena Allah Ta’ala.”
Untuk Ashar dan Isya, tinggal menyesuaikan lafaznya.
Apa Itu Shalat Jamak?
Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Yang bisa dijamak adalah:
- Dzuhur dengan Ashar
- Maghrib dengan Isya
Seorang musafir boleh memilih menjamak di waktu shalat pertama (jamak taqdim) atau di waktu kedua (jamak ta’khir), sebagaimana dijelaskan oleh Abu Syuja al-Asfihani.
Contoh Niat Jamak Taqdim (Dzuhur dan Ashar)
Niat Dzuhur:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
Niat Ashar:
أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardhu Ashar empat rakaat dijamak dengan Dzuhur secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
Contoh Niat Jamak Ta’khir (Maghrib dan Isya)
Niat Maghrib:
أُصَلِّيْ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak dengan Isya secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Niat Isya:
أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardhu Isya empat rakaat dijamak dengan Maghrib secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Jamak Sekaligus Qashar
Seorang musafir juga bisa menggabungkan dua keringanan sekaligus: menjamak dan mengqashar.
Contoh niat:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat secara qashar dijamak dengan Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
Penutup: Kemudahan yang Jangan Disia-siakan
Kemudahan dalam syariat bukan untuk diabaikan, melainkan agar ibadah tetap terjaga dalam segala kondisi. Mudik boleh jauh, perjalanan boleh melelahkan, tetapi shalat tetap harus ditegakkan.
Dengan memahami tata cara jamak dan qashar, setiap Muslim tetap bisa menjaga hubungannya dengan Allah SWT, di mana pun berada. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (ian)



Tinggalkan Balasan