
Jakarta (Trigger.id) – Kabar menggembirakan bagi para pelancong Tanah Air. Mulai Juni 2025, pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia. Capaian ini menandai peningkatan signifikan dalam kekuatan paspor Indonesia dan membuka peluang lebih luas bagi warga negara untuk menjelajah ke berbagai destinasi internasional.
Salah satu terobosan penting yang mendapat sorotan adalah masuknya China ke dalam daftar negara yang membebaskan visa bagi WNI. Dengan kebijakan ini, warga Indonesia kini dapat mengunjungi Negeri Tirai Bambu tanpa visa untuk keperluan wisata maupun bisnis, dengan batas kunjungan hingga 10 hari atau 240 jam.
Tidak Semua Tanpa Syarat
Meski banyak negara kini memberikan kemudahan, status bebas visa bukan berarti tanpa dokumen sama sekali. Beberapa negara masih mensyaratkan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA) sebagai bentuk kontrol imigrasi.
VoA diberikan saat tiba di negara tujuan dan umumnya mensyaratkan paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti dana yang cukup, serta tiket pulang. Sementara itu, eTA merupakan dokumen digital yang harus diajukan sebelum keberangkatan secara daring, dan biasanya diproses dalam waktu singkat.
Meningkatkan Hubungan Internasional
Kebijakan pembebasan visa dari China diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral dengan Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan pariwisata dan kerja sama ekonomi kedua negara.
Semakin banyaknya negara yang memberikan akses bebas visa kepada WNI juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, serta memberikan keleluasaan lebih besar dalam mobilitas global.
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI
Berikut sejumlah negara yang memberikan akses bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia:
Asia dan Timur Tengah:
Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Vietnam, dan China.
Eropa Timur dan Balkan:
Belarus, Serbia.
Karibia dan Amerika Latin:
Antigua and Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Saint Vincent and the Grenadines, Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
Oseania:
Cook Islands, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor-Leste.
Afrika:
Angola, Mali, Maroko, Mozambik, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
Negara yang Memberlakukan Visa on Arrival (VoA)
Negara-negara berikut memberlakukan VoA bagi WNI:
Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kyrgyzstan, Maladewa, Nepal, Sri Lanka, Nikaragua, Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, Burundi, Tanjung Verde, Komoro, Ethiopia, Guinea-Bissau, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Zimbabwe.
Negara yang Memerlukan eTA
Tiga negara yang mewajibkan eTA bagi WNI adalah:
Kenya, Pakistan, dan Saint Kitts and Nevis.
Dengan bertambahnya daftar negara bebas visa, paspor Indonesia kini makin diperhitungkan di dunia internasional. Kebebasan akses ini membuka banyak peluang baru bagi masyarakat Indonesia dalam berwisata, belajar, dan bekerja lintas negara. (ian)
Tinggalkan Balasan