
Jakarta (Trigger.id) – Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI KH Nurul Badruttamam menyampaikan tiga usulan kepada Satgas Pemberantasan Judi Online.
Ketiga usulan tersebut, kata Kyai Nurul, merupakan langkah-langkah yang strategis dalam memberantas judi online di Indonesia.
Pertama, dia mendorong agar adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan judi online tersebut. Para pelaku, bandar, dan semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pendidikan dan sosialisasi. Kiai Nurul menyampaikan,hal ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online.
“Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, ceramah keagamaan, dan program-program pendidikan,” ujarnya kepada MUIDigital, Jumat (28/6/2024).
Ketiga, kerja sama antar lembaga. Kiai Nurul menyampaikan, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, kepolisian, dan kementerian terkait, untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan secara efektif.
Dia menyampaikan, upaya pemberantasan judi online khususnya melalui Satgas Pemberantasan Judi Online ini harus didukung semua pihak.
Dia menjelaskan, judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang haram menurut ajaran Islam. Selain itu, judi dapat merugikan individu pelakunya, dan merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya yang sangat positif dalam menjaga moral dan akhlak bangsa,” paparnya.
Meski begitu, Kiai Nurul mendorong agar satgas judi online ini tidak hanya fokus kepada para pemain ‘bawah’ atau pengguna akhir. Tetapi juga mengejar dan menindak para pemain ‘atas’ dan bandar besar yang menjadi otak dari aktivitas judi online ini.
Dia juga mendorong, agar adanya penangkapan dan penindakan terhadap bandar besar dalam judi online. Menurutnya, hal ini akan memberikan efek jera yang lebih signifikan dan membantu memutus rantai bisnis judi online.
Lebih lanjut, Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan dapaf bekerja secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online.
“Semua pemain judi online perlu ditindak sesuai dengan tingkat keterlibatannya. Namun, selain penindakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan juga penting bagi para pemain yang mungkin menjadi korban dari kecanduan judi,” ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan upaya rehabilitasi akan lebih efektif dalam mengatasi masalah judi online secara menyeluruh. (zam)
Tinggalkan Balasan