
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui agar besaran TKD bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut diambil guna mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera. Pemerintah pusat, menurut Mendagri, telah mengerahkan berbagai sumber daya nasional untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian.
Sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Mendagri menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk membantu daerah bangkit dari dampak bencana. Meski demikian, ia menekankan pentingnya sinergi dan gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar dana TKD dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Adapun pengembalian TKD tersebut mencakup Rp1,6 triliun untuk Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, antara lain untuk perbaikan infrastruktur, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak. Pemerintah pusat memastikan penyaluran dana akan dikawal agar dapat segera diterima daerah, dengan target mulai ditransfer pada awal pekan depan. (bin)



Tinggalkan Balasan