Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Peraturan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April sampai 30 Juni 2022 dalam Rangka Hari Jadi Surabaya ke-729.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan, sanksi administratif berupa denda yang dihapus mulai tahun 1994 sampai 2022 yang nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya berharap program ini disosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin. Selain untuk meningkatkan penerimaan kas daerah juga memberikan keringanan bagi masyarakat,” kata Armuji, Minggu (3/4).
Armuji juga menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kota Surabaya.
“Hingga saat ini terdapat 669.871 objek PBB yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya,” terang Armuji.
Selain itu, Cak Ji sapaan akrab Armuji juga menegaskan, program ini selaras dengan komitmen Pemerintahan Eri Cahyadi-Armuji untuk meningkatkan penata-usahaan pengelolaan keuangan dan pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi. (ian)
Tinggalkan Balasan