Surabaya (Trigger.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Peraturan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April sampai 30 Juni 2022 dalam Rangka Hari Jadi Surabaya ke-729. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan, sanksi administratif berupa denda yang dihapus mulai tahun 1994 sampai 2022 yang nanti … [Selengkapnya ...] about Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Catat Detilnya