
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menertibkan 13 bangunan liar yang berdiri di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, pada Jumat (16/5/2025). Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut menempati lahan milik BBWS Bengawan Solo secara ilegal.
Sebanyak 50 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diterjunkan dalam operasi penertiban ini. Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP dari tingkat kecamatan dan provinsi, unsur TNI-Polri, serta perangkat wilayah setempat.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan relokasi kepada para pedagang di Kelurahan Romokalisari yang menempati bantaran sungai tersebut. Namun, sebagian warga menolak dipindahkan karena lokasi relokasi dianggap terlalu jauh dari area pergudangan.
“Kami sebenarnya telah menyediakan dua alternatif lokasi relokasi, yakni di lahan aset Pemkot Surabaya di Dukuh Gedong RW 3 dan di kawasan Adventure Land Romokalisari. Namun karena aspirasi warga, kami masih berusaha mencarikan lahan yang lebih sesuai di wilayah Romokalisari,” jelas Denny.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menuturkan bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap permintaan resmi dari BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya. Ia menyebutkan, bangunan yang dibongkar terdiri dari warung, gudang, hingga bangunan semi permanen. Untuk mendukung proses pembongkaran, alat berat milik DSDABM juga turut diterjunkan.
“Dengan bantuan excavator dari DSDABM, pembongkaran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien,” ujar Agnis.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur dengan memberikan tiga kali surat peringatan dan melakukan sosialisasi sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak kecamatan dan Pemkot Surabaya.
“Kami telah memberi peringatan dan menjalin koordinasi. Harapannya, setelah penertiban ini, kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur seperti parapet penahan banjir sepanjang 1,6 kilometer bisa berjalan lancar,” kata Wahyu.
Ia menambahkan bahwa seluruh parapet akan dibersihkan mulai Senin mendatang, dan pihaknya akan mengedukasi warga sekitar mengenai pentingnya menjaga kawasan sempadan sungai. Bagi pemilik bangunan yang belum ditertibkan secara mandiri, diberikan waktu satu minggu untuk membongkar sendiri bangunannya, atau akan dibongkar oleh petugas.
“Kami sudah beri surat pernyataan kepada mereka. Jika tidak dibongkar dalam waktu satu minggu, kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkas Wahyu. (bin)
Tinggalkan Balasan