
Jakarta (Trigger.Id) – Setelah menerima hujan protes dari banyak pihak terutama para buruh/pekerja sehingga menimbulkan keresahan dan polemik, akhirnya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun dicabut dan aturannya dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, aturan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Kata Ida Fauziyah, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus menampung aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Ida dalam keterangan pers hari ini Rabu (2/3)
Ida juga mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena itu, hingga saat ini pencairan JHT masih berpedoman pada Permenaker 19 tahun 2015 yang sebenarnya masih berlaku saat ini.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida.(Ian)
Tinggalkan Balasan