• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perpres Percepatan IKN Akan Memperbesar Ketimpangan Lahan

15 Juli 2024 by admin Tinggalkan Komentar

“Kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN malah dipatahkan oleh Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara”

Jakarta (Trigger.id) – Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024, tampaknya menimbulkan polemik. Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama atau SJP menanggapi upaya Perpres, berkaitan dengan dua hal yang pernah disampaikan oleh Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Juni 2024 lalu.

“Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” ungkap Suryadi di Jakarta, Minggu (14/7/2024).

PDSK Plus, imbuh Suryadi, tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu bahwa Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.

“Konsepnya lebih detil pada ayat (5) dan (6), yaitu bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Hal kedua, lanjut SJP, terkait hak atas tanah yang dapat dimiliki investor. Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN dianggap kurang menarik bagi pengusaha.

“Pada Pasal 18 s.d. 20 PP di atas disebutkan bahwa investor hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL),” sebutnya.

Pada aturan yang baru, yaitu Perpres No. 75 Tahun 2024, kata SJP, OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu dengan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun, yang semuanya sudah sesuai dengan UU perubahan tentang IKN No. 21 Tahun 2023.

“Menyoroti dua hal tersebut, Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada, karena di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” tegasnya.

Perpres tersebut, tambah Suryadi, malah akan melebarkan ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.

“Solusi PDSK Plus seperti relokasi ataupun dibangunkan rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut, apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Janji-janji OIKN, kata SJP, untuk membangunkan kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum tampak wujudnya.

“Berkaitan dengan investor, Fraksi PKS menilai bahwa investasi IKN tak kunjung meningkat bukan karena urusan hak atas tanah, melainkan karena karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Jika pun ada, tidak bakal sampai 5 juta penduduk. Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun,” urainya.

Selain itu, lanjutnya, para investor saat ini sangat memperhatikan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang tidak menghendaki deforestasi (penebangan hutan) dan dampak sosial yang negatif kepada masyarakat lokal.

“Kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN malah dipatahkan oleh Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara, dan berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya,” pungkasnya.

“Ditambah lagi dengan penundaan Jokowi berkantor di IKN pada Juli 2024 karena belum siapnya fasilitas dasar seperti air dan listrik, begitu juga dengan penundaan pindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Juli menjadi bulan September 2024,” imbuh SJP.

Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang akan diselenggarakan secara hibrida di IKN dan Jakarta, tegas SJP, semakin menunjukkan ketidaksiapan tersebut, apalagi pembangunannya masih sering terkendala hujan sehingga akses jalan ke IKN juga banyak berupa tanah dan lumpur.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai Perpres Percepatan Pembangunan IKN tersebut dibuat dengan percuma karena seakan semesta tak mendukung pembangunan IKN tersebut,” tutup Suryadi. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ketimpangan Lahan, Perpres no. 75 tahun 2024, Perpres Percepatan IKN, Suryadi Jaya Purnama

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025 By admin

Big Match PSM vs Persebaya Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan

31 Agustus 2025 By admin

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan Resmi ke China

31 Agustus 2025 By admin

Akhmad Munir Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisasi PWI

31 Agustus 2025 By admin

16 Ormas Islam Sepakat Dukung Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Tenang

31 Agustus 2025 By admin

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Dorong Warga Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan

30 Agustus 2025 By admin

Komnas HAM Kawal Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

30 Agustus 2025 By admin

AC Milan Raih Kemenangan Perdana Usai Bekuk Lecce 2-0

30 Agustus 2025 By admin

Besiktas Pecat Solskjaer Setelah Gagal ke Liga Conference Europa

29 Agustus 2025 By admin

Demo Ricuh, Kapolri Pastikan Semua Permasalahan Ditangani

29 Agustus 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

29 Agustus 2025 By admin

Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

27 Agustus 2025 By admin

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024

27 Agustus 2025 By admin

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan

27 Agustus 2025 By admin

Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup

27 Agustus 2025 By admin

Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

27 Agustus 2025 By admin

Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Elon Musk Hentikan Peredaran Konten di Platform X

26 Agustus 2025 By admin

Inilah Ciri-Ciri Orang yang Selalu Ditolong Allah

26 Agustus 2025 By admin

Mengapa Pola Makan Bisa Mempengaruhi Risiko Kanker Paru?

26 Agustus 2025 By admin

Perusahaan Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Terkait Integrasi ChatGPT di iPhone

26 Agustus 2025 By admin

Inter Milan Bantai Torino 5-0 di Laga Perdana Serie A

26 Agustus 2025 By admin

Konsumsi Makanan Ultra-Proses Tinggi Dikaitkan dengan Risiko Kanker Paru

26 Agustus 2025 By admin

Elon Musk Umumkan Grok 2.5 Kini Open Source

25 Agustus 2025 By admin

UNICEF: Krisis Kelaparan Gaza Disebabkan Blokade Israel, Bukan Kekurangan Pangan

25 Agustus 2025 By admin

SDN Kalirungkut I Juara KU 10 dan KU 12 Milklife Soccer Challenge Surabaya 2025

24 Agustus 2025 By zam

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Peran Musik Jazz dalam Memelihara Perdamaian Dunia
  • Woody Allen Ingin Kembali Sutradarai Donald Trump dalam Film
  • Kluivert Kecewa Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday
  • Mauro Ziljstra Ikuti Latihan Perdana Timnas Senior di Surabaya
  • Polisi Amankan Enam Penghasut Kerusuhan Jakarta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.