• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Polisi: Awas, Tepung Tapioka Digunakan Sebagai Bahan Campuran Kosmetik

28 Mei 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Sejumlah barang bukti kosmetik bermerek dagang ‘GlowGlowing’ yang dipalsukan dan diproduksi secara ilegal di sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/5/2025). Foto: INP Polri

Bekasi (Trigger.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan produk kosmetik bermerek “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal dengan menggunakan bahan campuran seperti tepung tapioka.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa pelaku utama berinisial SP, yang juga pemilik usaha tersebut, tidak memiliki latar belakang di bidang kosmetik. “Dia tidak punya keahlian khusus, hanya meniru dari YouTube dan mencampur bahan-bahan secara sembarangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

SP diketahui hanya berpengalaman sebagai penjual daring, dan menjalankan bisnis kosmetik palsu ini dengan mempekerjakan tujuh orang karyawan yang hanya bertugas mengemas produk. Para karyawan tersebut menerima upah berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk SP dan tujuh karyawannya berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal.

Menurut Mustofa, modus pelaku adalah memalsukan merek ternama yang sudah dikenal di pasaran guna menarik minat pembeli secara cepat dan meraup keuntungan besar. Produk palsu ini dijual secara online melalui platform seperti Shopee dan Lazada dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bahan, Campuran Kosmetik, Digunakan, Kosmetik, Tepung Tapioka

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

25 Desember 2025 By admin

China Harap AS Berlaku Adil dalam Transaksi TikTok

25 Desember 2025 By admin

Belgia Ajukan Intervensi di Kasus Gaza di ICJ

24 Desember 2025 By admin

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • 12 Tips Cegah Kenaikan Berat Badan Saat Libur Panjang
  • MUI Ajak Isi Malam Tahun Baru dengan Doa
  • Villa Jinakkan Chelsea, Torehkan 11 Kemenangan Beruntun
  • Jadwal Serie A: Milan Hadapi Verona, Inter Tantang Atalanta
  • BNPB: 24 Daerah Masuk Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.