
Bekasi (Trigger.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan produk kosmetik bermerek “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal dengan menggunakan bahan campuran seperti tepung tapioka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa pelaku utama berinisial SP, yang juga pemilik usaha tersebut, tidak memiliki latar belakang di bidang kosmetik. “Dia tidak punya keahlian khusus, hanya meniru dari YouTube dan mencampur bahan-bahan secara sembarangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
SP diketahui hanya berpengalaman sebagai penjual daring, dan menjalankan bisnis kosmetik palsu ini dengan mempekerjakan tujuh orang karyawan yang hanya bertugas mengemas produk. Para karyawan tersebut menerima upah berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk SP dan tujuh karyawannya berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal.
Menurut Mustofa, modus pelaku adalah memalsukan merek ternama yang sudah dikenal di pasaran guna menarik minat pembeli secara cepat dan meraup keuntungan besar. Produk palsu ini dijual secara online melalui platform seperti Shopee dan Lazada dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (bin)
Tinggalkan Balasan