
Jakarta (Trigger.id) – Komisi X DPR RI mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ini menyusul meningkatnya laporan berupa protes terkait penyelenggaraan PPDB. Harapannya, Satgas PPDB bisa mengurangi sengkarut isu PPDB, khususnya sistem zonasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf melalui rilisnya menegaskan polemik PPDB tidak boleh menjadi dilema tanpa ada penanganan yang tuntas.
“Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik, seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan,” kata Dede.
Sebelumnya, tersiar banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari, temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, adanya upaya penyisipan nama calon murid pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga modus manipulasi secara meyakinkan sehingga membuka celah agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.
Terkait manipulasi jalur zonasi, Kemendikbudristek juga menemukan modus yaitu dengan cara memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah tujuan. Modus tersebut mengakibatkan dalam satu KK terdapat nama 10-20 anak.
Menanggapi temuan tersebut, Politisi Fraksi Demokrat itu menilai perlu memperkuat pengawasan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana kementerian tersebut bisa turut pemantauan perubahan data kependudukan. “Persoalan ini harus melibatkan Kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili,” jelasnya.
Tidak hanya melibatkan kementerian lainnya, Dede Yusuf juga menyampaikan bahwa Satgas PPDB harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) daerah dan Ombudsman wilayah setempat.
“Kami minta kuatkan Satgas PPDB bersama dengan Ombudsman terutama di daerah-daerah untuk melakukan fungsi pemantauan dan pengecekan atas penyimpangan-penyimpangan, termasuk memberikan sanksi kepada pejabat-pejabat berwenang yang mana justru banyak menjadikan PPDB ini semakin lebih bermasalah, seperti minta uang, titipan dan sebagainya,” papar Dede.
Selain masalah jalur zonasi, manipulasi juga kerap terjadi dalam sistem PPDB jalur prestasi. Jalur ini sering kali seleksi menjadi celah untuk memasukkan titipan calon murid ke sekolah tujuan. Modus ini mengakibatkan pihak sekolah mengalami tekanan.
Oleh karena itu, kata Dede, rekomendasi lain dari Komisi X DPR RI kepada Kemendikbudristek adalah terkait perbaikan sistem PPDB jalur prestasi. “Dalam rekomendasi, Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi dan kriteria pada jalur prestasi. Karena kriteria yang tidak jelas menjadi celah pihak-pihak tertentu untuk melakukan manipulasi,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Barat II itu. (dpr/ian)
Tinggalkan Balasan