• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi suasana cafe and music. Foto: Ist.
Oleh: Isa Anshori*

Belakangan ini, wacana larangan pemutaran lagu Indonesia di kafe, restoran, dan tempat hiburan menjadi topik hangat yang memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi hak cipta musisi, sementara pihak lain khawatir akan berdampak pada pelaku usaha dan para musisi yang mengisi acara di berbagai tempat.

Di tengah pro dan kontra ini, penting untuk memahami bahwa esensi aturan bukanlah melarang musik Indonesia hadir di ruang publik, melainkan memastikan hak ekonomi para pencipta lagu terlindungi sesuai undang-undang.

Mengapa Sebagian Artis Menolak?

Sejumlah artis dan pencipta lagu justru menyatakan penolakannya terhadap larangan tersebut. Alasannya beragam, mulai dari kekhawatiran berkurangnya ruang promosi karya mereka hingga potensi menurunnya kedekatan lagu-lagu Indonesia dengan pendengar. Bagi mereka, kafe dan restoran bukan hanya tempat hiburan, tetapi juga sarana memperkenalkan karya secara organik kepada publik.

Dampak Bagi Pelaku Usaha & Musisi Pengisi Acara

Bagi pengelola kafe, restoran, dan hotel, musik—terutama musik Indonesia—adalah bagian penting dari suasana yang diciptakan. Kehadiran penyanyi solo, grup band akustik, hingga DJ lokal sering menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung. Kebijakan yang salah tafsir bisa memunculkan kekhawatiran berlebihan, padahal sebenarnya pemutaran dan penampilan musik Indonesia masih dimungkinkan selama mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jalan Tengah: Mengedepankan Kerja Sama

Kunci dari polemik ini adalah komunikasi dan kolaborasi antara pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelaku usaha, dan pemerintah. Beberapa langkah yang dapat menjadi jalan tengah antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan kegiatan usaha antara lain:

  1. Sosialisasi yang Jelas dan Terbuka
    Pemerintah dan LMK perlu memberikan informasi yang sederhana dan mudah dipahami mengenai aturan, prosedur, dan biaya lisensi. Hal ini akan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu keresahan.
  2. Skema Lisensi yang Proporsional
    Biaya lisensi dapat disesuaikan dengan skala usaha—kafe kecil tentu berbeda dengan hotel berbintang—sehingga semua pihak merasa adil dan mampu berkontribusi.
  3. Kerja Sama Program Promosi
    Kafe dan restoran dapat menjadi mitra promosi musik Indonesia dengan menyelenggarakan live performance berlisensi resmi, sehingga artis tetap mendapat ruang tampil dan pelaku usaha tetap mendapatkan daya tarik hiburan.
  4. Pemanfaatan Platform Digital Resmi
    Menggunakan layanan musik berlisensi yang sudah menjalin kerja sama dengan LMK dapat menjadi solusi praktis, sekaligus memastikan pembagian royalti berjalan transparan.

Menjaga Ruang Musik Indonesia Tetap Hidup

Musik adalah jembatan antara pencipta, pelaku usaha, dan penikmatnya. Dengan komunikasi yang baik, aturan yang proporsional, serta kesediaan untuk bekerja sama, larangan yang semula memicu pro-kontra dapat diubah menjadi peluang bagi semua pihak.

Pada akhirnya, baik pengelola kafe, restoran, hotel, maupun musisi tetap dapat menghadirkan musik Indonesia yang berkualitas, menghibur, dan menghargai hak para penciptanya. Suasana hangat dan akrab yang diciptakan musik akan tetap menjadi denyut nadi industri kuliner dan hiburan, tanpa menimbulkan keresahan di antara pelaku dan penikmatnya.

—000—

*Pemimpin Redaksi Trigger.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update, wawasan Ditag dengan:Kafe & Restoran, Larangan Pemutaran Lagu, Pemutaran Lagu Indonesia, Pro-Kontra

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”

8 Januari 2026 By admin

Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen

8 Januari 2026 By admin

Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United

8 Januari 2026 By admin

Minum Kopi Bisa Membantu Melindungi dari Depresi? Ini Penjelasan Para Ahli

8 Januari 2026 By isa

MU Ditahan Burnley 2-2 pada Laga Perdana Pascapemecatan Amorim

8 Januari 2026 By admin

Prabowo: Penegakan Hukum Harus Bebas Konflik Kepentingan

8 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang

7 Januari 2026 By admin

Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol

7 Januari 2026 By admin

MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri

7 Januari 2026 By admin

Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib

7 Januari 2026 By admin

Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

6 Januari 2026 By admin

Fernandes–Maguire Pamitan untuk Amorim

6 Januari 2026 By admin

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 By admin

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Fokus Atasi Banjir Simo–Tanjungsari pada 2026

6 Januari 2026 By admin

Borneo FC Rebut Puncak Klasemen Super League

6 Januari 2026 By admin

Saudi Perkuat Penyaluran Bantuan untuk Warga Gaza

5 Januari 2026 By zam

Inter Kalahkan Bologna 3-1, Nerazzurri Pimpin Klasemen

5 Januari 2026 By zam

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Iran Tuding AS Dalangi Kerusuhan
  • Gus Salam Nilai Pandji Tak Pantas Dipidanakan
  • Pengembalian Dana Biro Haji Tembus Rp100 Miliar Lebih
  • Mengenal Sindrom KRM, Ancaman Diam-diam Pembuluh Darah
  • Pekan ke-20 Serie A: Inter Tantang Napoli

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.