• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi suasana cafe and music. Foto: Ist.
Oleh: Isa Anshori*

Belakangan ini, wacana larangan pemutaran lagu Indonesia di kafe, restoran, dan tempat hiburan menjadi topik hangat yang memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi hak cipta musisi, sementara pihak lain khawatir akan berdampak pada pelaku usaha dan para musisi yang mengisi acara di berbagai tempat.

Di tengah pro dan kontra ini, penting untuk memahami bahwa esensi aturan bukanlah melarang musik Indonesia hadir di ruang publik, melainkan memastikan hak ekonomi para pencipta lagu terlindungi sesuai undang-undang.

Mengapa Sebagian Artis Menolak?

Sejumlah artis dan pencipta lagu justru menyatakan penolakannya terhadap larangan tersebut. Alasannya beragam, mulai dari kekhawatiran berkurangnya ruang promosi karya mereka hingga potensi menurunnya kedekatan lagu-lagu Indonesia dengan pendengar. Bagi mereka, kafe dan restoran bukan hanya tempat hiburan, tetapi juga sarana memperkenalkan karya secara organik kepada publik.

Dampak Bagi Pelaku Usaha & Musisi Pengisi Acara

Bagi pengelola kafe, restoran, dan hotel, musik—terutama musik Indonesia—adalah bagian penting dari suasana yang diciptakan. Kehadiran penyanyi solo, grup band akustik, hingga DJ lokal sering menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung. Kebijakan yang salah tafsir bisa memunculkan kekhawatiran berlebihan, padahal sebenarnya pemutaran dan penampilan musik Indonesia masih dimungkinkan selama mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jalan Tengah: Mengedepankan Kerja Sama

Kunci dari polemik ini adalah komunikasi dan kolaborasi antara pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelaku usaha, dan pemerintah. Beberapa langkah yang dapat menjadi jalan tengah antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan kegiatan usaha antara lain:

  1. Sosialisasi yang Jelas dan Terbuka
    Pemerintah dan LMK perlu memberikan informasi yang sederhana dan mudah dipahami mengenai aturan, prosedur, dan biaya lisensi. Hal ini akan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu keresahan.
  2. Skema Lisensi yang Proporsional
    Biaya lisensi dapat disesuaikan dengan skala usaha—kafe kecil tentu berbeda dengan hotel berbintang—sehingga semua pihak merasa adil dan mampu berkontribusi.
  3. Kerja Sama Program Promosi
    Kafe dan restoran dapat menjadi mitra promosi musik Indonesia dengan menyelenggarakan live performance berlisensi resmi, sehingga artis tetap mendapat ruang tampil dan pelaku usaha tetap mendapatkan daya tarik hiburan.
  4. Pemanfaatan Platform Digital Resmi
    Menggunakan layanan musik berlisensi yang sudah menjalin kerja sama dengan LMK dapat menjadi solusi praktis, sekaligus memastikan pembagian royalti berjalan transparan.

Menjaga Ruang Musik Indonesia Tetap Hidup

Musik adalah jembatan antara pencipta, pelaku usaha, dan penikmatnya. Dengan komunikasi yang baik, aturan yang proporsional, serta kesediaan untuk bekerja sama, larangan yang semula memicu pro-kontra dapat diubah menjadi peluang bagi semua pihak.

Pada akhirnya, baik pengelola kafe, restoran, hotel, maupun musisi tetap dapat menghadirkan musik Indonesia yang berkualitas, menghibur, dan menghargai hak para penciptanya. Suasana hangat dan akrab yang diciptakan musik akan tetap menjadi denyut nadi industri kuliner dan hiburan, tanpa menimbulkan keresahan di antara pelaku dan penikmatnya.

—000—

*Pemimpin Redaksi Trigger.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update, wawasan Ditag dengan:Kafe & Restoran, Larangan Pemutaran Lagu, Pemutaran Lagu Indonesia, Pro-Kontra

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Skotlandia Akhiri Penantian 28 Tahun, Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

19 November 2025 By admin

Surabaya Bentuk Pasukan Gabungan PRJ di 54 Titik untuk Kembalikan Fungsi Jalan

18 November 2025 By admin

Hajar Slovakia 6-0, Jerman Kunci Tiket Piala Dunia 2026

18 November 2025 By admin

Tom Cruise Raih Oscar Pertamanya, Sebut Film sebagai Jati Dirinya

18 November 2025 By admin

Padel Resmi Masuk Asian Games 2026, Raih Momentum Menuju Olimpiade

18 November 2025 By admin

DK PBB Gelar Voting Resolusi Perdamaian Gaza Usulan AS Hari Ini

17 November 2025 By admin

Mentan: Demi Swasembada Pangan, Tak Ada Lagi Tanggal Merah

17 November 2025 By admin

Gus Irfan Beberkan Persiapan Haji 2026 dan Tantangan Umrah Mandiri

17 November 2025 By admin

Inggris Sapu Bersih Kualifikasi Piala Dunia 2026

17 November 2025 By admin

Pemerintah Libatkan 100 Koperasi Besar untuk Bina Kopdes Merah Putih

16 November 2025 By admin

Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Mali dalam Laga Uji Coba

16 November 2025 By admin

Doa Indah Nabi SAW: Menolak Haram, Menguatkan Tawakal

16 November 2025 By admin

Surabaya–Inggris Sepakati Program Sekolah Kurangi Sampah Plastik

15 November 2025 By admin

Dua Gol Woltemade Antar Jerman Taklukkan Luxembourg 2-0

15 November 2025 By admin

Waketum PSSI: Belum Ada Keputusan Resmi soal Timur Kapadze untuk Kursi Pelatih Timnas

15 November 2025 By admin

Indonesia Intensifkan Koordinasi Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

15 November 2025 By admin

Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Tangguh di Era Modern

14 November 2025 By admin

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 By admin

Marak Penculikan, Sekolah Diminta Awasi Penjemput Anak

14 November 2025 By admin

George Clooney Masih Tersinggung Disangka Mabuk oleh Francis Ford Coppola

14 November 2025 By admin

Inter Cari Pengganti Sommer, Ini Tiga Kandidatnya

14 November 2025 By admin

Ilmu Menjagamu, Harta Harus Kau Jaga

13 November 2025 By admin

DPR Usulkan Pembentukan Tim Keamanan Sekolah untuk Cegah Kekerasan dan Bullying

13 November 2025 By admin

Laporta Tegas Bantah Isu Kembalinya Messi ke Barcelona

13 November 2025 By admin

Wamenlu: Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian Dunia

13 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud
  • Sengketa Tanah EV Surabaya Masuki Babak Baru, Wali Kota Eri Dampingi Warga di Rapat DPR
  • Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi untuk Libur Nataru 2025/2026
  • Khutbah Jumat: Ketika Ujian dan Cobaan Hidup Datang
  • Prof Afif: ISNU Tandai Gerakan Intelektual NU dari Pesantren ke Profesional

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.