• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pukat UGM Tidak Sepakat Ide Pengampunan Koruptor

29 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Yogyakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir (18/12) terkait dengan keinginannya untuk mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan aset negara. Menanggapi hal ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, menilai niat Prabowo tersebut terlihat baik, namun pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. Sebab, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12).

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. “Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Terakhir, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Yuris menilai bahwa efek jera merupakan kunci utama untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan korupsi. Menurutnya, negara sebaiknya fokus pada upaya pemiskinan koruptor. Negara merampas hasil kejahatan korupsi hingga pelaku tidak memiliki keuntungan finansial dari tindakannya. Kedua, negara harus memastikan bahwa seluruh aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi milik negara.

    Usulan Strategi Pemberantasan Korupsi
    1. Melacak Aliran Dana
      Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana hasil korupsi hingga ke bentuk aset lainnya, seperti investasi atau properti atas nama pihak ketiga. Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi harus dioptimalkan untuk memastikan hasil korupsi tidak tersembunyi.
    2. Penagihan Uang Pengganti
      Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Yuris menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dan KPK untuk menagih puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum tertagih.
    3. Pengesahan RUU Perampasan Aset
      RUU ini diusulkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memberikan negara kewenangan lebih besar dalam merampas aset hasil korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan (illicit enrichment).
    4. Revisi UU Tipikor
      Penambahan pasal tentang illicit enrichment di UU Tipikor akan memungkinkan negara untuk menyelidiki asal-usul kekayaan pejabat publik. Jika tidak dapat membuktikan keabsahannya, negara dapat merampas kekayaan tersebut.

    Yuris menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berorientasi pada efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Pengampunan koruptor hanya akan efektif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan mendukung pengembalian aset negara tanpa kompromi terhadap keadilan. (ian)

    Sumber: ugm dan lainnya

    Share This :

    Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aset Negara, koruptor, Pukat UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi, Yuris Rezha Darmawan

    Reader Interactions

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sidebar Utama

    Lainnya

    UNICEF: Krisis Kelaparan Gaza Disebabkan Blokade Israel, Bukan Kekurangan Pangan

    25 Agustus 2025 By admin

    SDN Kalirungkut I Juara KU 10 dan KU 12 Milklife Soccer Challenge Surabaya 2025

    24 Agustus 2025 By zam

    Membaca Itu Sehat: Manfaat Besar dan Cara Menjaganya Tetap Menyenangkan

    24 Agustus 2025 By admin

    Emil Audero Tampil Gemilang Saat Cremonese Hantam AC Milan 2-1 di San Siro

    24 Agustus 2025 By admin

    Milklife Soccer Challenge Surabaya Lahirkan Bintang Baru

    24 Agustus 2025 By zam

    Jumlah Jurnalis Gugur di Gaza Capai 240, Tertinggi dalam Sejarah Konflik Dunia

    24 Agustus 2025 By admin

    Kemendikdasmen Komitmen Sukseskan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia

    23 Agustus 2025 By admin

    Pemkot Surabaya dan KONI Gelar Kejuaraan Multi Event Piala Wali Kota 2025

    23 Agustus 2025 By admin

    Mengenal Permukiman Suku Bajo di Wakatobi

    23 Agustus 2025 By admin

    Menlu Belanda Caspar Veldkamp Mundur karena Gagal Bela Palestina

    23 Agustus 2025 By admin

    Kepala BP Haji Siap Terima Keputusan Soal Perubahan Kelembagaan

    23 Agustus 2025 By admin

    Pertama di Indonesia, Museum Jalan Tol Jadi Media Pembelajaran Anak Bangsa

    22 Agustus 2025 By zam

    Reuni Cast Dawson’s Creek: Baca Naskah Pilot di Broadway untuk Amal

    21 Agustus 2025 By admin

    Keluarga WR Soepratman Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Tak Lagi Miliki Royalti

    21 Agustus 2025 By admin

    Jerman Desak Israel Kurangi Penderitaan Warga Gaza

    21 Agustus 2025 By admin

    Fadilah dan Dasar Dalil Berzikir Setelah Shalat Subuh Hingga Terbit Matahari

    21 Agustus 2025 By admin

    Mengapa Jalan Kaki Sangat Baik untuk Kesehatan?

    20 Agustus 2025 By admin

    Israel Ragu Terima Proposal Gencatan Senjata dan Desak Pembebasan Seluruh Sandera

    20 Agustus 2025 By admin

    Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?

    20 Agustus 2025 By admin

    Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh

    20 Agustus 2025 By admin

    Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

    19 Agustus 2025 By admin

    Komnas Haji Usulkan RUU Haji Lebih Fleksibel dan Adaptif

    19 Agustus 2025 By admin

    Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal

    19 Agustus 2025 By admin

    Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan

    19 Agustus 2025 By admin

    Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding

    18 Agustus 2025 By admin

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    TERPOPULER

    Kategori

    Video Pilihan

    WISATA

    KALENDER

    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
    « Jul    

    Jadwal Sholat

    RAMADHAN

    Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

    30 Maret 2025 Oleh admin

    Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

    29 Maret 2025 Oleh admin

    Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

    28 Maret 2025 Oleh admin

    Footer

    trigger.id

    Connect with us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    terkini

    • Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
    • Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024
    • Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan
    • Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup
    • Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

    TRIGGER.ID

    Redaksi

    Pedoman Media Siber

    Privacy Policy

     

    Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.