• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pukat UGM Tidak Sepakat Ide Pengampunan Koruptor

29 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Yogyakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir (18/12) terkait dengan keinginannya untuk mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan aset negara. Menanggapi hal ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, menilai niat Prabowo tersebut terlihat baik, namun pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. Sebab, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12).

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. “Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Terakhir, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Yuris menilai bahwa efek jera merupakan kunci utama untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan korupsi. Menurutnya, negara sebaiknya fokus pada upaya pemiskinan koruptor. Negara merampas hasil kejahatan korupsi hingga pelaku tidak memiliki keuntungan finansial dari tindakannya. Kedua, negara harus memastikan bahwa seluruh aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi milik negara.

    Usulan Strategi Pemberantasan Korupsi
    1. Melacak Aliran Dana
      Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana hasil korupsi hingga ke bentuk aset lainnya, seperti investasi atau properti atas nama pihak ketiga. Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi harus dioptimalkan untuk memastikan hasil korupsi tidak tersembunyi.
    2. Penagihan Uang Pengganti
      Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Yuris menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dan KPK untuk menagih puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum tertagih.
    3. Pengesahan RUU Perampasan Aset
      RUU ini diusulkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memberikan negara kewenangan lebih besar dalam merampas aset hasil korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan (illicit enrichment).
    4. Revisi UU Tipikor
      Penambahan pasal tentang illicit enrichment di UU Tipikor akan memungkinkan negara untuk menyelidiki asal-usul kekayaan pejabat publik. Jika tidak dapat membuktikan keabsahannya, negara dapat merampas kekayaan tersebut.

    Yuris menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berorientasi pada efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Pengampunan koruptor hanya akan efektif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan mendukung pengembalian aset negara tanpa kompromi terhadap keadilan. (ian)

    Sumber: ugm dan lainnya

    Share This :

    Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aset Negara, koruptor, Pukat UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi, Yuris Rezha Darmawan

    Reader Interactions

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sidebar Utama

    Lainnya

    Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Johar–Sulung

    28 November 2025 By admin

    Manfaat dan Risiko Bayam bagi Kesehatan

    28 November 2025 By admin

    Chelsea vs Arsenal: Laga Penentu Langkah The Gunners di Liga Inggris

    28 November 2025 By admin

    Portugal Juara Piala Dunia U-17 2025 Usai Tundukkan Austria 1-0

    28 November 2025 By admin

    Arsenal Pertahankan Rekor Sempurna di Liga Champions

    27 November 2025 By admin

    Seleksi JPT Pratama Surabaya Berlanjut, Wali Kota Eri Dorong Pejabat yang Inovatif

    27 November 2025 By admin

    Pemerintah Gelar Rapat Darurat Tangani Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

    27 November 2025 By admin

    JKSN Gelar Istighosah Doakan Penguatan Kepemimpinan NU

    27 November 2025 By admin

    Gimenez Antar Atletico Bekuk Inter 2-1 Lewat Gol Menit Akhir

    27 November 2025 By admin

    Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas Perdana, Sediakan 285 Lowongan

    26 November 2025 By admin

    Erick Thohir: Pemilihan Pelatih Timnas Masih dalam Proses

    26 November 2025 By admin

    Leverkusen Tundukkan Man City 2-0 di Etihad

    26 November 2025 By admin

    Sarapan Terlambat Dikaitkan dengan Peningkatan Risiko Penyakit Jantung

    26 November 2025 By admin

    Lebih dari 700 Peserta Meriahkan Parade SFF 2025 di Kota Lama Surabaya

    25 November 2025 By admin

    Pelunasan Haji Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember

    25 November 2025 By admin

    MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

    25 November 2025 By admin

    Ibadah di Antara Dua Notifikasi: Ketika Teknologi Menguji Kekhusyukan Kita

    24 November 2025 By admin

    Gol Tunggal Pulisic Menangkan AC Milan dalam Derby della Madonnina

    24 November 2025 By admin

    Arteta Puji Hattrick Eze: “Itu Buah Kerja Keras, Bukan Kebetulan

    24 November 2025 By admin

    Legenda Kiper Timnas Ronny Pasla Tutup Usia

    24 November 2025 By admin

    Mentan Tegaskan Percepatan Swasembada dan Tindak Tegas Impor Beras Ilegal

    24 November 2025 By admin

    KH Anwar Iskandar Terpilih Pimpin MUI 2025–2030

    23 November 2025 By admin

    Dua Gol Barnes Bungkam Manchester City 2-1

    23 November 2025 By admin

    PWI–Polri Gelar Anugerah Jurnalistik Sambut HPN 2026

    23 November 2025 By admin

    Barcelona Libas Bilbao 4-0 di Camp Nou

    23 November 2025 By admin

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    TERPOPULER

    Kategori

    Video Pilihan

    WISATA

    KALENDER

    November 2025
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    « Okt    

    Jadwal Sholat

    RAMADHAN

    Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

    21 Oktober 2025 Oleh admin

    Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

    30 Maret 2025 Oleh admin

    Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

    29 Maret 2025 Oleh admin

    Footer

    trigger.id

    Connect with us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    terkini

    • Jesse Jackson Tertipu Akting Eddie Murphy
    • Jatim Raih Anugerah Bakti Nusantara 2025 Berkat Konsistensi Bangun Sosial dan Pendidikan
    • Nick Jonas Cerita 20 Tahun Hidup dengan Diabetes Tipe 1
    • Amorim Akui MU Diserbu Kritik akibat Performa Buruk
    • Rebut Puncak Klasemen Usai Tundukkan Alaves 3-1

    TRIGGER.ID

    Redaksi

    Pedoman Media Siber

    Privacy Policy

     

    Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.