• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pukat UGM Tidak Sepakat Ide Pengampunan Koruptor

29 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Yogyakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir (18/12) terkait dengan keinginannya untuk mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan aset negara. Menanggapi hal ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, menilai niat Prabowo tersebut terlihat baik, namun pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. Sebab, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12).

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. “Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Terakhir, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Yuris menilai bahwa efek jera merupakan kunci utama untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan korupsi. Menurutnya, negara sebaiknya fokus pada upaya pemiskinan koruptor. Negara merampas hasil kejahatan korupsi hingga pelaku tidak memiliki keuntungan finansial dari tindakannya. Kedua, negara harus memastikan bahwa seluruh aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi milik negara.

    Usulan Strategi Pemberantasan Korupsi
    1. Melacak Aliran Dana
      Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana hasil korupsi hingga ke bentuk aset lainnya, seperti investasi atau properti atas nama pihak ketiga. Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi harus dioptimalkan untuk memastikan hasil korupsi tidak tersembunyi.
    2. Penagihan Uang Pengganti
      Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Yuris menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dan KPK untuk menagih puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum tertagih.
    3. Pengesahan RUU Perampasan Aset
      RUU ini diusulkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memberikan negara kewenangan lebih besar dalam merampas aset hasil korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan (illicit enrichment).
    4. Revisi UU Tipikor
      Penambahan pasal tentang illicit enrichment di UU Tipikor akan memungkinkan negara untuk menyelidiki asal-usul kekayaan pejabat publik. Jika tidak dapat membuktikan keabsahannya, negara dapat merampas kekayaan tersebut.

    Yuris menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berorientasi pada efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Pengampunan koruptor hanya akan efektif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan mendukung pengembalian aset negara tanpa kompromi terhadap keadilan. (ian)

    Sumber: ugm dan lainnya

    Share This :

    Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aset Negara, koruptor, Pukat UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi, Yuris Rezha Darmawan

    Reader Interactions

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sidebar Utama

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    Lainnya

    Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

    22 Juni 2026 By admin

    Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    21 Juni 2026 By admin

    Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

    21 Juni 2026 By admin

    Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

    21 Juni 2026 By admin

    Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

    21 Juni 2026 By admin

    Inter Milan Ikat Cristian Chivu Hingga 2028 Usai Musim Gemilang

    20 Juni 2026 By admin

    Di Balik Impian ke Baitullah: Negara Harus Hadir Mengawal Hak Jemaah Umrah

    19 Juni 2026 By admin

    Kloter 65 Asal Kabupaten Mojokerto Tiba di Tanah Air, Disambut Menhaj dan Bupati

    19 Juni 2026 By admin

    Shalat: Membangun Koneksi Sejati dengan Allah SWT

    19 Juni 2026 By admin

    Yordania: Mimpi yang Akhirnya Menjadi Nyata

    18 Juni 2026 By admin

    Nata de Coco, Si Kenyal yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar

    18 Juni 2026 By admin

    Ketika Begadang Berubah Menjadi Gaya Hidup

    17 Juni 2026 By admin

    Jejak Hening Malam 1 Sura di Bawah Langit Mangkunegaran

    17 Juni 2026 By admin

    Messi Sebut Rekor Gol Piala Dunia Hanya Bonus

    17 Juni 2026 By admin

    Kiswah Baru, Semangat Baru: Makna Pergantian Kain Penutup Ka’bah di Awal Tahun Hijriah

    16 Juni 2026 By admin

    Argentina Waspadai Kejutan Aljazair pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026

    16 Juni 2026 By admin

    Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Sebagai Titik Awal Perubahan Positif

    16 Juni 2026 By admin

    Kemendukbangga Uji Coba Program Siap Impact Atasi Pengangguran

    15 Juni 2026 By admin

    Waspadai Kesombongan yang Tak Terlihat

    15 Juni 2026 By admin

    Dorong Kelanjutan Selingkar Wilis, Gubernur Jatim Sebut Kunci Percepatan Ekonomi Kawasan Selatan

    14 Juni 2026 By admin

    Brasil Ditahan Maroko 1-1, Alisson Jadi Penyelamat Selecao di Laga Perdana Piala Dunia 2026

    14 Juni 2026 By admin

    Menyapa Awan di Pegunungan Thaif, Kereta Gantung yang Jadi Magnet Jamaah Haji Indonesia

    14 Juni 2026 By admin

    Operasional Haji 2026 Masuki Hari ke-54, Pemulangan Jemaah Indonesia Terus Berjalan

    14 Juni 2026 By admin

    UEFA Percayakan Omar Artan Pimpin Piala Super Eropa 2026

    14 Juni 2026 By admin

    Evaluasi Besar Haji 2026, Pergerakan Jamaah dan Syarat Kesehatan Jadi Sorotan

    13 Juni 2026 By admin

    TERPOPULER

    Kategori

    Video Pilihan

    WISATA

    KALENDER

    Juni 2026
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  
    « Mei    

    Jadwal Sholat

    RAMADHAN

    Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

    11 Maret 2026 Oleh admin

    Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

    10 Maret 2026 Oleh admin

    Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

    21 Oktober 2025 Oleh admin

    Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Footer

    trigger.id

    Connect with us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    terkini

    • Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
    • Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman
    • AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar
    • Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27
    • Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

    TRIGGER.ID

    Redaksi

    Pedoman Media Siber

    Privacy Policy

     

    Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.