
Surabaya (Trigger.id) – Paus Fransiskus dikabarkan menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi di Gaza dan menyebut perlunya penyelidikan atas dugaan genosida Israel terkait konflik yang sedang berlangsung.
Paus Fransiskus meminta masyarakat internasional untuk mengkaji apakah agresi militer Israel di Jalur Gaza merupakan genosida terhadap rakyat Palestina. Hal itu disampaikan Paus dalam buku barunya yang akan segera diterbitkan.
“Kita harus menyelidiki dengan saksama untuk menilai apakah ini sesuai dengan definisi teknis (genosida) yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional,” kata Paus Fransiskus dalam bukunya, dikutip surat kabar Italia, La Stampa, Ahad (17/11/2024).
Dalam pertemuannya dengan delegasi Palestina, Paus Fransiskus dilaporkan menggunakan istilah “genosida” untuk menggambarkan kondisi di Gaza, yang meliputi ketiadaan akses ke layanan dasar seperti air, listrik, dan obat-obatan. Beberapa anggota delegasi Palestina mengonfirmasi penggunaan kata tersebut.
Ini pertama kalinya Paus Fransiskus secara terbuka mendesak penyelidikan atas aksi genosida Israel di Jalur Gaza. Pada September lalu, ia mengatakan serangan Israel di Gaza dan Lebanon “tidak bermoral” dan tidak proporsional, dan bahwa militer Israel telah melampaui aturan perang.
Namun, Vatikan melalui juru bicara Matteo Bruni menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak secara resmi dikonfirmasi, meskipun Paus sering berbicara tentang penderitaan yang luar biasa di Gaza. Kardinal Pietro Parolin juga mencatat bahwa istilah “genosida” memiliki definisi hukum yang spesifik dan belum dipastikan relevansinya dalam kasus ini.
Pemerintah Israel belum memberi tanggapan resmi soal pernyataan Paus Fransiskus terkait genosida dalam buku terbarunya. Pada Desember 2023, Afrika Selatan (Afsel) mengajukan kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional. Menurut Afsel, kampanye militer Israel di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida.
Pada Januari lalu, majelis hakim Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tak melakukan tindakan genosida di Gaza. Namun Mahkamah Internasional belum memutuskan inti dari kasus yang diajukan Afsel, yakni apakah genosida telah terjadi di Gaza.
Israel mulai meluncurkan agresi ke Gaza pada 7 Oktober 2023. Sejauh ini, lebih dari 43.800 warga di Gaza telah terbunuh akibat serangan Israel. Meski jumlah korban jiwa telah mencapai sebanyak itu, Israel selalu membantah tudingan yang menyebutnya melakukan genosida. (ian)
Tinggalkan Balasan