Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah Arab Saudi menyatakan, akan menerima satu juta jemaah haji tahun ini, termasuk dari luar Saudi. Lalu bagaimana dan siapa yang berhak berangkat, setelah dua tahun mengalami penundaan?.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan, Saudi masih membatasi jamaah yang bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini. Sementara mereka yang berangkat, harus berusia di bawah 65 tahun.
Kemenag pun mengaku sedang merumuskan kebijakan tentang siapa yang berhak berangkat tahun ini setelah dua tahun pelaksanaan haji tertunda.
“Kami dari Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih jemaah yang akan berangkat di tahun ini. “Berdasarkan data kami maka yang berangkat di tahun 2022 adalah jamaah calon haji tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya. Mereka akan dipilih yang berusia dibawah 65 tahun,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief kepada wartawan Sabtu (9/4).
Hilman juga mengatakan ada perbedaan kebijakan terkait pelaksanaan haji dan umrah di Saudi. Saudi menerapkan aturan lebih ketat terkait pelaksanaan haji.
“Untuk jamaah haji yang akan berangkat di tahun ini tampaknya masih harus mengikuti prokes COVID yang ditentukan Saudi Arab, dan ini agak berbeda kebijakan ya dengan prokes jemaah umrah,” kata Hilman.
Sebelumnya, Otoritas Arab Saudi mengumumkan tahun ini akan menerima hingga 1 juta jamaah haji. Ini artinya akan memperluas kesempatan bagi jamaah haji dari luar Saudi untuk ikut menjalankan ibadah haji tahun ini setelah pembatasan ketat akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.
Kementerian Urusan Haji dan Umrah dalam pernyataan terbarunya juga mengumumkan, hanya jamaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun ini. (ian)
Tinggalkan Balasan