
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Arab Saudi resmi memperpendek masa berlaku visa umrah bagi jemaah internasional. Jika sebelumnya visa tersebut berlaku selama tiga bulan, kini masa berlakunya hanya satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kebijakan ini tidak mengubah durasi izin tinggal di Arab Saudi. Jemaah tetap diperbolehkan berada di Tanah Suci hingga tiga bulan setelah kedatangan. Ketentuan baru ini diberlakukan merespons meningkatnya jumlah jemaah umrah dari berbagai negara.
Mengutip pemberitaan Al-Arabiya dan Saudi Gazette, aturan ini mulai diterapkan pekan depan. Visa umrah akan otomatis dibatalkan 30 hari setelah penerbitan jika jemaah belum masuk ke Arab Saudi dalam rentang waktu tersebut.
Lonjakan jemaah menjadi salah satu pertimbangan utama penyesuaian kebijakan. Sejak awal musim umrah pada Juni lalu, Arab Saudi telah mengeluarkan lebih dari empat juta visa, sebuah rekor yang dicapai hanya dalam kurun lima bulan.
Penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi membludaknya jemaah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Makkah dan Madinah.
“Tujuan utamanya adalah mencegah kepadatan yang berlebihan di dua kota suci dan memastikan arus jemaah lebih tertata dan aman,” ujarnya.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam meningkatkan tata kelola ibadah umrah di tengah tingginya minat umat Muslim dunia untuk beribadah di Tanah Suci. (bin)



Tinggalkan Balasan