
Jakarta (Trigger.id) – Calon jemaah haji nantinya wajib melakukan setoran awal biaya haji antara Rp45 hingga Rp50 juta, dan akan rencana akan berlaku mulai tahun depan. Kementerian Agama (Kemenag) tidak menampik wacana tersebut.
“Sejauh ini usulan yang dominan mengemuka setoran awal biaya haji (menjadi) Rp45-50 juta,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani kepada Bloomberg Technoz, Senin (18/12/2023).
Meski demikian, Jaja menyebut angka tersebut masih sebatas usulan, yang tentunya akan kembali dibahas bersama DPR untuk keputusan akhirnya. Jaja menyebut sejauh ini usulan kenaikan masih berdasarkan usulan masing-masing individu, mulai dari Kementerian Agama, Komisi VIII dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Memang usulan ada yang ingin naik hanya Rp35 juta, Rp40 juta, namun yang menguat belakangan ini usulan setoran awal Rp45-50 juta,” kata Jaja.
Jaja juga mengakui setoran awal jemaah haji perlu ditingkatkan, sebab, selama ini ketentuan setoran awal Rp25 juta belum berubah sejak 12 tahun terakhir.
“Salah satu pertimbangannya, agar jemaah haji yang berangkat tidak terlalu diberatkan saat proses pelunasan biaya haji,” ujar Jaja menegaskan.
Belum ada respons dari Komisi VIII. Blooomberg Technoz telah berupaya menghubungi Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, untuk sekadar merespons wacana yang muncul, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Seperti diketahui, wacana kenaikan biaya setoran haji sebelumnya memang juga diusulkan BPKH. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan besaran setoran awal jemaah dari 2010 tidak mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp25 juta.
“Dukungan yang dibutuhkan, kebijakan peningkatan setoran awal karena setoran awal dari 2010 masih Rp25 juta,” ujar Fadlul dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (4/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024 resmi disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta dengan proporsi 60:40 dengan nilai manfaat haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketetapan itu dibacakan dalam rapat kesepakatan antara Kementerian Agama, Panja BPIH, dan juga BPKH di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023).
“Menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,” ujar Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat. (blm/ian)
Sumber: Bloomberg Technoz
Tinggalkan Balasan