Fenomena korupsi menjadi sorotan tiada henti di negeri ini. Untuk memutus mata rantai korupsi diperlukan komitmen dan dukungan dari dari semua komponen bangsa. Untuk ikut ambil bagian dalam memutus mata rantai korupsi di Indonesia, pendidikan anti korupsi sangat penting diinternalisasikan melalui jalur pendidikan, baik formal, non formal, maupun informal. Untuk mengendalikan nafsu (keinginan) korupsi pada diri seseorang, Ramadan memiliki kekuatan spiritual untuk mencegah sesuatu yang negatif, termasuk korupsi. Ibnu ‘Arabi menyebut nafsu negatif macam ini dengan sebutan nafsu syahwaniyah, yaitu keinginan yang sangat agresif atau rakus untuk memiliki sesuatu (harta kekayaan) tanpa mempertimbangkan norma agama dan norma hukum.
Ketika para koruptor di negeri ini diadili, masyarakat merasa lega dan senang walaupun hukuman yang dijatuhkan kepada mereka masih terlalu ringan. Rasa lega dan senang masyarakat itu akan tampak lagi apabila di negeri ini nafsu korupsi dipuasakan untuk selamanya. Melalui momentum Ramadan, hendaknya dijadikan sebagai pertobatan massal untuk tidak melakukan korupsi lagi, baik secara personal maupun komunal.
Secara garis besar, nafsu manusia terbagi menjadi 3 (tiga) macam. Pertama, nafsu amarah, nafsu ini memiliki kecenderungan untuk mengajak manusia ke arah negatif dan merusak (QS. Yusuf; 53). Kejahatan korupsi merupakan andil besar dari nafsu macam ini. Dalam realitas kehidupan, kalau seseorang dikuasai oleh nafsu amarah maka ia sangat sulit untuk mengendalikan perilakunya karena nafsu ini telah menjadi bagian dari kehidupannya, sehingga kalau seseorang disuruh meninggalkan perilaku negatif tersebut, seperti tidak melakukan korupsi lagi, seakan-akan bagian dari kehidupannya ada yang hilang. Memang seperti itulah ciri nafsu amarah apabila sudah menguasai diri manusia. Nafsu macam ini oleh Ibnu ‘Arabi disebut nafsu syahwaniyah. Mempuasakan nafsu kategori ini tantangannya sangat berat dan membutuhkan waktu lama. Akan tetapi kalau memiliki komitmen kuat melawan nafsu ini pasti bisa berhasil, asalkan ada kemauan. Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu ikhtiar untuk mempuasakan nafsu syahwaniyah.
Kedua, nafsu lauwamah, nafsu ini kategori abu-abu, posisinya mengambang, kadang mengajak kepada kebaikan dan kadang mengajak kepada kejahatan atau keburukan. Nafsu ini lebih mudah untuk dikendalikan jika dibandingkan dengan nafsu amarah walaupun keduanya sama-sama tidak baik untuk peradaban umat manusia. Momentum Ramadan biasanya dijadikan oleh sebagian manusia untuk tidak melakukan keburukan atau kejahatan, termasuk kejahatan korupsi, namun di sisi lain masih banyak ditemukan kejahatan di mana-mana selama Ramadan, termasuk korupsi. Kalau seseorang mempuasakan nafsu korupsi hanya sementara waktu pada waktu Ramadan saja maka hal tersebut termasuk dipengaruhi nafsu lauwamah, dan perilaku tersebut akan kambuh lagi pada waktu lain setelah Ramadan selesai.
Di antara ciri nafsu ini adalah berwajah ganda dan bergantung pada situasi dan kondisi, seperti karena Ramadan korupsi tidak dilakukan, akan tetapi ketika Ramadan selesai korupsi dilakukan lagi. Atau kalau seseorang tidak mengetahui, korupsi dilakukan, sebaliknya kalau sekiranya seseorang mengetahui, korupsi tidak dilakukan. Nafsu lauwamah ini dimiliki oleh sebagian umat manusia, di samping nafsu amarah.
Ketiga, nafsu mutmainnah, nafsu ini berbeda jauh dengan dua macam nafsu sebelumnya. Nafsu mutmainnah memiliki kecenderungan untuk mengajak manusia ke arah positif. Jika nafsu ini yang dipakai dasar untuk mempuasakan nafsu korupsi di negeri ini maka akan berdampak luar biasa bagi kemajuan bangsa karena nafsu ini tidak berwajah ganda seperti nafsu lauwamah dan juga tidak berwajah jahat atau merusak seperti nafsu amarah. Nafsu mutmainnah inilah yang dibutuhkan untuk kemajuan di negeri ini dan juga untuk membangun peradaban umat manusia karena nafsu mutmainnah menyadarkan manusia untuk berbuat kebaikan selama-lamanya dan kembali ke jalan Tuhan (QS. Al Ghasyiyah, 27-30). Beruntung dan berbahagialah seseorang yang di dalam dirinya terpatri nafsu mutmainnah.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah masyarakat kita lebih banyak memiliki nafsu amarah, nafsu lauwamah, ataukah nafsu mutmainnah? Setiap kita dapat merefleksikan pribadinya masing-masing. Kita berharap semoga nafsu korupsi di negeri ini dapat dipuasakan dengan dasar nafsu mutmainnah, nafsu yang tidak setengah-setengah, nafsu yang membimbing manusia ke jalan yang benar, dan nafsu yang menyadarkan manusia untuk melakukan taubatan nasuhah (pertobatan yang tulus). Oleh karena itu tantangannya adalah bagaimana cara menumbuhkembangkan nafsu mutmainnah dalam diri kita. Di antara caranya adalah perlu adanya penguatan keimanan dan ketakwaan serta memiliki ikhtiar yang bersifat edukatif, di antaranya melalui pendidikan anti korupsi pada semua lini kehidupan. Spirit Ramadan memiliki kekuatan dalam membentuk pribadi bertakwa dan kesadaran bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara agama berdosa kepada Tuhan dan sekaligus kepada sesama. Wallahu A’lam Bisshawab.
Tinggalkan Balasan