Surabaya (Trigger.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/8946/436.8.4/2023 tentang kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN atau Outsourcing (OS) di lingkungan Pemkot untuk menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan kerja masing-masing. Dalam SE tersebut tertulis, lagu Indonesia Raya dinyanyikan setiap hari … [Selengkapnya ...] about ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya Wajib Nyanyikan Lagu Nasional Tiap Hari