Surabaya (Trigger.id) - Sebulan jelang Idul Adha 1443 Hijriyah masyarakat masih merasa gamang memilih hewan ternak untuk kurban. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwanya telah mengeluarkan ketentuan bahwa hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK) ringan boleh disembelih, namun masyarakat masih menunggu ketentuan atau pendapat hukum … [Selengkapnya ...] about Perumus LBMNU: Hewan Terjangkit PMK Ringan Halal Dikurbankan