• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perumus LBMNU: Hewan Terjangkit PMK Ringan Halal Dikurbankan

5 Juni 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Hewan Kurban

Surabaya (Trigger.id) – Sebulan jelang Idul Adha 1443 Hijriyah masyarakat masih merasa gamang memilih hewan ternak untuk kurban.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwanya telah mengeluarkan ketentuan bahwa hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK) ringan boleh disembelih, namun masyarakat masih menunggu ketentuan atau pendapat hukum lainnya.

Perumus LBMNU Jatim KH Zahro Wardi mengatakan bahwa hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan bisa dibuat untuk sembelihan kurban.

Ia mengatakan, dalam fiqih disebutkan bahwa sakit termasuk salah satu penghambat sahnya hewan dijadikan kurban. Sementara PMK, sesuai dengan beberapa artikel dan pernyataan dokter hewan tidak sama kadar penyakitnya.

“Ada gejala permulaan (ringan), menengah, dan berat,” ungkap KH Zahro Wardi saat dihubungi NU Online Jatim, Sabtu (04/06/2022).

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Trenggalek itu mengatakan, secara klinis hewan yang terjangkit PMK ringan seperti halnya luka di kulit, kuku, dan mulut. Ada pula yang nafsu makan berkurang tapi tidak sampai menyebabkan hewan kurus.

“Tentu, yang demikian ini masih sah digunakan untuk kurban, karena ini tergolong marod al-khofif atau sakit yang ringan dan tidak mengubah fisik hewan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan hewan terjangkit PMK berat bisa ditandai dengan sapi yang pincang dan kurus. Menurutnya, hewan yang demikian tidak sah digunakan untuk kurban. “Jadi, yang dimaksud al-bayyin marodhohu itu ialah hewan yang betul-betul sakit. Sakit yang berpengaruh terhadap berkurangnya daging atau menjadi kurus,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam sebuah hadits yang tidak diperbolehkan jadi kurban ialah yang sakit dan menyebabkan cacat pada fisiknya. Seperti, kulitnya sudah mengelupas, kemudian menjadi pincang dan sebagainya.

“Sehingga perlu ada pemilihan antara penyakit PMK yang secara klinis ini ringan dengan penyakit PMK berat,” ungkap dosen pascasarjana Ma’had Ali Lirboyo, Kediri ini.

Dirinya mengungkapkan, bahwa hewan kurban ada yang telah dilakukan nadzar untuk dijadikan kurban dan ada pula yang tidak dinadzarkan. “Hewan yang asalnya saat nadzar sehat dan ketika hari H terkena PMK, maka ia masih sah digunakan untuk kurban karena termasuk nadzar yang ditentukan (ta’yin),” imbuhnya.

Komisi Fatwa MUI Jatim ini menyebutkan, dalam beberapa referensi dijelaskan apabila ada orang nadzar dengan hewan yang cacat maka mayoritas ulama menyatakan sah sebagai hewan kurban karena harus disembelih nadzarnya.

“Yang perlu diperhatikan adalah hewan yang dijadikan kurban ketika terjangkit PMK dianjurkan tetap disembelih. Namun demikian, tetap mengikuti pendapat ahli dengan tidak memakan bagian-bagian tertentu, seperti mulut, kaki, dan jeroan,” tegasnya.

“Meskipun tidak sah sebagai daging kurban bukan berarti tidak boleh disembelih. Karena ia termasuk daging yang dishadaqahkan tapi tidak memperolah pahala berkurban,” imbuhnya.Pihaknya menginginkan semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah penyebaran PMK. Menurutnya, Dinas Kesehatan sebagai piha

k yang berwenang senantiasa jemput bola terhadap persoalan di masyarakat. “Bisa pula bekerja sama dengan pihak tertentu dengan melakukan cek kesehatan untuk memastikan hewan-hewan yang dijual belikan tidak terkena PMK. Hal ini agar masyarakat bisa tenang terkait hewan yang akan dibeli,” tandasnya. (ian)

Sumber : NuOnline

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update Ditag dengan:Hewan Terjangkit PMK Ringan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi

11 Oktober 2026 By admin

Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas

11 Oktober 2026 By admin

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

Kemenag : Penghulu Bisa Jadi Agen Warga Daftar Perlinsos

7 Oktober 2026 By admin

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank

5 Oktober 2026 By admin

Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru

5 Oktober 2026 By admin

Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

4 Oktober 2026 By admin

Kemkomdigi : Notifikasi Tak Cukup, Operator Harus Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 By admin

KCL Singhasari Siapkan Dua Magister Baru, Fokus Perkuat Keamanan Siber

3 Oktober 2026 By admin

Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda Jatim

3 Oktober 2026 By admin

“Batik Berlayar” Merawat Tradisi Menggairahkan Ekonomi

2 Oktober 2026 By admin

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

2 Oktober 2026 By admin

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

1 Oktober 2026 By admin

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026-2031, Gus Kikin Tekankan Pemerataan Kader

1 Oktober 2026 By isa

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari Pasca Harga Pertamax Naik
  • PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada
  • Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen
  • Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA
  • Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.