Surabaya (Trigger.id) — Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jamaah haji reguler yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan berhak mendapatkan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Muchlis mengungkapkan bahwa terdapat empat skema manfaat asuransi yang diberikan kepada jamaah haji reguler: Masa … [Selengkapnya ...] about Ini Ketentuan Klaim Asuransi bagi Jamaah Haji Reguler yang Wafat atau Alami Kecelakaan