Surabaya (Trigger.id) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik. Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dimuat dalam … [Selengkapnya ...] about PP Tentang UU Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil