Jakarta (Trigger.id) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara. "Kitab UU pidana nasional yang baru yang penekanannya sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam … [Selengkapnya ...] about Menko Yusril: KUHP Baru Tekankah Pendekatan Keadilan Restoratif Ketimbang Pemenjaraan