Jakarta (Trigger.id) - R.Kelly mendapatkan pengawasan "bunuh diri" di tengah berjalannya hukuman penjara 30 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan kejahatan pelecehan seksual memanfaatkan ketenarannya sebagai musisi di Amerika Serikat. Mengutip Page Six pada Senin (5/7/2022), pengawasan "bunuh diri" itu berasal dari permintaan Kantor Kejaksaan Brooklyn yang mengajukan … [Selengkapnya ...] about Saat Jalani Hukuman 30 Tahun, R. Kelly Dalam Pengawasan “Bunuh Diri”